REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi resmi menahan tiga orang ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma`ruf. Penahanan dilakukan di Polres Karawang.
"Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sambungan telepon, Selasa (26/2).
Wisnu melanjutkan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengkaji bukti-bukti yang dikumpulkan dan menaikkan status kasus ke penyidikan. Ketiga ibu rumah tangga itupun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/2) kemarin.
“Penyidik bekerja mendasari pada alat bukti yang ada, baik dari keterangan yang bersangkutan (tersangka), keterangan saksi dan juga handpone,” kata Wisnu.
Namun mengenai bagaimana keterangan tersangka dalam pemeriksaan menurutnya menjadi materi penyidikan. Serta penyidik pun akan melibatkan saksi ahli ITE karena kasus berkaitan dengan media sosial serta akan melibatkan digital forensik untuk mentranskip bahasa di dalam video tersangka.
“Kami akan melakukan digital forensik termasuk mentranskip bahasa yang ada dalam video tersebut menjadi berita acara dan kami akan meminta pendapat ahli juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, kampanye hitam yang diduga dilakukan emak-emak tersebut dilakukan secara door-to-door dengan menggunakan bahasa Sunda. Sehingga penyidik juga membutuhkan ahli bahasa untuk menyalinnya dalam bahasa IndonesIa.
Sebelumnya viral video ibu-ibu yang melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi jika terpilih kembali menjadi Presiden. Dalam video itu, dua perempuan berbicara kepada salah seorang warga dalam bahasa sunda. Dialognya mempengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," demikian kata perempuan yang terekam dalam video.