Selasa 26 Feb 2019 10:37 WIB

Politikus PAN Sukiman Dipanggil KPK

KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan DAK Kebumen tahun 2016.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan. Pada Selasa (26/2) hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan  "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (26/2).

Sukiman merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Namun, belum diketahui kaitan Sukiman dengan kasus yang menyeret Taufik Kurniawan ini.

Sebelumnya, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.

Taufik menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement