Selasa 26 Feb 2019 10:27 WIB

BNN Tembak Mati Tersangka Narkoba di Aceh

Petugas BNN tembak mati tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kanan) menunjukan barang bukti senjata api saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kanan) menunjukan barang bukti senjata api saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan tersangka yang meninggal atas nama Junaidi alias Toni. Toni merupakan tersangka atas kepemilikan sabu sebanyak 10 bungkus. 

Baca Juga

“Toni meninggal karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” kata Arman dalam pesan teks kepada Republika.co.id, Selasa (26/2).

Arman menjelaskan, Toni berupaya melarikan diri pada saat dilakukan upaya penangkapan pada Ahad sekitar pukul 02.30 WIB. Toni melarikan diri di daerah Gampong Gedam, Kecamatan Manyak Payed, sehingga oleh petugas BNN dilakukan tindakan tegas.

“Tindakan tegas petugas menggunakan senjata api untuk melumpuhkan dan mengenai tubuh Toni ,upaya perolongan dilakukan namun tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa,” paparnya.

Selain Toni, petugas BNN bekerja sama dengan Polres Langsa juga mengamankan lima tersangka lainnya. Di antaranya Ateng, Daud, Alfinda, Syarifudin dan Safitri.

Penangkapan dilakukan pada saat petugas mendengar informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundup narkoba jenis sabu yang dibawa dari Langkawi, Malaysia ke daerah Tamiang, Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan. Setelah serah terima para tersangka akan masuk melalui sungai kecil.

Berdasarkan informasi tersebut BNN bekerja sama dengan polres Langsa melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan pelaku dan BB 10 bungkus narkoba jenis Sabhu di daerah Tamiang, Aceh.

“Tersangka serta barang bukti baik narkotik maupun non narkotik dilimpahkan penanganan dan penyidikannya ke Polres Langsa,” kata Arman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement