Selasa 26 Feb 2019 10:03 WIB

KPID Sumbar Minta Iklan Kampanye tak Langgar Jadwal

Semua media siaran di Sumbar diharapkan menjaga netralitas dan independensi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Lambang KPID.
Foto: Antara
Lambang KPID.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat Jimmi Syah Putra Ginting mengimbau kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio tidak menayangkan iklan politik di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan. Jimmi megingatkan jadwal kampanye politik untuk Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif baru dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April. Iklan yang tayang di luar jadwal tersebut kata Jimmi akan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran.

"Kami harap seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumbar mematuhi aturan dari KPU. Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran," kata Jimmi melalui keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (26/2).

Pria yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar itu mengharap semua media siaran di Sumbar menjaga netralitas dan independensi selama di tahun politik. Hal itu tertuang dalam aturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Ketika sudah memasuki masa kampanye, KPID Sumbar juga mengingatkan agar media siar di Ranah Minang bersikap adil dan proporsional terhadap semua peserta Pemilu.Jimmi menyebut durasi iklan yang tayang di televisi maksimal 30 detik. Untuk penayangannya maksimal hanya 10 kali sehari. Sementara untuk iklan di radio maksimal berdurasi 60 detik dengan maksimal penayangan maksimal 10 kali sehari.

Dalam menjalankan tugasnya ini, KPID kata Jimmi berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan. Bila masyarakat menemukan iklan kampanye di radio dan tv di luar jadwal KPID berharap segera dilaporkan.

KPID kemudian menjelaskan kalau sudah ada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan kampanye politik. Dalam aturan tersebut memang diperbolehkan menggunakan pihak lain untuk eyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Untuk partai politik iklan yang diperbolehkan adalah mencantumkan nomor urut dan lambang partai. Untuk Calon legislatif dengan menampilkan nomor urut, foto. Kemudian untuk pasangan capres dan cawapres menampilkan nomor urut dan foto pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement