Senin 25 Feb 2019 10:55 WIB

IAIN Bukittinggi: Tidak Hanya Hayati yang Kami Pecat

Dosen lain yang tak memenuhi disiplin juga diberikan sanksi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Hayati Syafri memperoleh gelar doktor setelah menempuh pendidikan S3 bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Hayati Syafri memperoleh gelar doktor setelah menempuh pendidikan S3 bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi mengatakan, dosen mata kuliah bahasa Inggris, Hayati Syafri, diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena terkena sanksi kepegawaian. Melalui keterangan resmi dari pihak rektorat, IAIN Bukittinggi juga tidak hanya melakukan pemecatan terhadap Hayati. Tapi, juga terhadap beberapa dosen lainnya karena dianggap telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Hayati Syafri yang mendapat sanksi kepegawaian, tetapi yang lain pun dapat sanksi dan sudah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," begitu keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (25/2).

Baca Juga

Pegawain lain yang dikenai sanksi, menurut keterangan tersebut, di antaranya ada yang mengalami penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji. Aturan yang diberlakukan IAIN Bukittinggi mengacu pada absensi pegawai yang telah menerapkan sistem finger print.

IAIN Bukittinggi sadar kalau alasan Hayati meninggalkan tugas mengajar dan hadir di kampus karena sedang mengejar pendidikan strata tiga atau doktor. Hayati tidak masuk kerja selama 67 hari. Jumlah itu dinilai melebihi jumlah yang diperbolehkan izin atau cuti.

"Di samping itu, perlu dijelaskan bahwa Saudari Hayati Syafri meskipun kuliah S-3 yang bersangkutan tetap harus masuk kantor dan melaksanakan kewajiban belajar mengajar karena yang bersangkutan mengajukan izin belajar," lanjut keterangan resmi Rektorat IAIN.

Hayati resmi diberhentikan dari status PNS oleh Kementerian Agama terhitung sejak 18 Februari 2019 ini. Kemenag menjatuhkan sanksi setelah dilakukannya investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag bekerja terhadap IAIN Bukittinggi dan setelah memintai keterangan Hayati.

Kemenag memberikan peluang naik banding kepada Hayati untuk memperjuangkan statusnya sebagai abdi negara. Waktu banding diberikan selama 15 hari kerja pascapenetapan pencabutan status PNS dari Kemenag.

Namun, terakhir Republika mengonfirmasi kepada Hayati tentang rencana banding, ia masih mempertimbangkan secara matang. Hayati merasa upaya banding hanya akan berakhir sia-sia karena dirinya hanya sebagai pihak minoritas.

Perdebatan terhadap kasus Hayati ini menyita perhatian sejak dirinya menolak melepaskan cadar saat mengajar mata kuliah bahasa Inggris.

Pihak IAIN merumahkan Hayati sejak semester genap tahun ajaran 2017-2018.

Tapi, pihak IAIN Bukittinggi dan Kemenag bersikeras kalau pemecatan Hayati tidak ada kaitan dengan larangan memakai cadar saat mengajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement