Ahad 24 Feb 2019 15:48 WIB

KPK Ingatkan Jangan Pilih Calon yang Pernah Terlibat Korupsi

Pengumuman KPU bisa menjadi pertimbangan masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan tambahan 32 nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi yang berlaga di Pileg 2019. KPK berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg eks koruptor ini menjadi referensi dan pertimbangan masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan mereka pada Pileg 2019.

Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg eks koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019. Sehingga total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.

Baca Juga

Terhadap hal ini, KPK berkali-kali mengingatkan agar caleg pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau, warga jangan pilih caleg yang pernah terlibat korupsi. Seharusnya, warga diberi pendidikan politik yang baik, oleh partai, dengan tidak mencalonkan mereka yang pernah terlibat korupsi.

"Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu ketua kpu ke sini (KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alexander kepada wartawan, akhir pekan (23/2).

Hal senada diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting adalah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat, kata Febri, harus benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih karena mereka akan mewakili rakyat di parlemen. Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu. Supaya tahu mana yang bersih dan jujur.

"Kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan, jadi kita perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait kasus korupsi," tutur Febri.

Dari pengumuman KPU, muncul bahwa Partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang. Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang. NasDem dan PSI nihil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement