Ahad 24 Feb 2019 05:43 WIB

Bawaslu Minta MUI Keluarkan Fatwa Najis untuk Politik Uang

Bawaslu meminta fatwa politik uang masuk kategori najis mughalladah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Politik Uang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Politik Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan semacam fatwa tentang politik uang. Bahkan jika perlu politik uang masuk kategori najis mughalladah.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, perlu ada imbauan dari pemangku keagamaan, tentang larangan menerima sogokan untuk mempengaruhi pilihan politik.

Sejauh ini, kata Rahmat, pendidikan di masyarakat hanya menegaskan agar menghindari transaksi dan politik uang.

Namun, cara tersebut sepertinya tak ampuh. Karena terbukti, di semua lini proses menuju pemilu, terbuka peluang terjadinya politik uang, dan aksi sogok menyogok agar memengaruhi para pemilih.

“Kami (Bawaslu) bahkan mau meminta semacam fatwa kepada MUI, untuk politik uang ini menjadi salah satu hal yang paling najis,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (23/2).

Bila perlu, kata Rahmat, kategori dalam politik uang tersebut, sebagai najis yang terburuk. “Najis mughalladah. Jadi, biar dipegang pun tidak boleh,” ucap Rahmat.

Ungkapan Rahmat tersebut sebetulnya berawal dari diskusi tentang 'Potensi Ancaman dan Kerawanan Pemilu Serentak 2019'. Rahmat menyampaikan, salah satu kerawanan dalam pemilu, adalah soal politik.

Transaksi politik uang tersebut, masif di akar rumput. Bahkan, paling sering terjadi pada masa tenang kampanye.

Rahmat mengatakan, Bawaslu memang punya perangkat menerima aduan dari masyarakat tentang praktik politik uang tersebut. Namun, politik uang tetap terjadi.

Ia mencontohkan transaksi politik uang yang paling kerap terjadi. Yakni saat kontestan pemilu membagi-bagikan uang, atau sembako di masa tenang sebagai usaha mempengaruhi pilihan politik.

“Masa tenang menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Karena di situ, terjadi semua serangan. Mulai dari serangan malam, serangan fajar, serangan dhuha,” sambung dia.

Bawaslu meminta kepada masyarakat pemilih, tegas menolak bentuk serangan-serangan tersebut. “Kita minta adukan itu ke Bawaslu,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement