REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia menampik THR akan dipercepat pemberiannya sebelum pemilihan presiden (pilpres).
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya," kata Jokowi di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Jokowi mengatakan jadwal pasti pencairan THR menjadi urusan Kementerian Keuangan. "Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu-lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu-lah. Saya belum tahu," tambah Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019. Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat mengkritik pemerintah yang disebut akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019, yaitu 17 April 2019, padahal Hari Raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.