Sabtu 23 Feb 2019 00:15 WIB

Polres Jakbar Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja

Sindikat narkoba Aceh-Jakarta-Sukabumi mengemas ganja menggunakan bungkus kopi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan modus baru peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta-Sukabumi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, tersangka adalah TFA (21), AP (21), dan MN (21). Ketiganya diciduk dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam bungkus kopi.

Baca Juga

"Berdasarkan kerja sama dengan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat via udara," ujar Hengki, Jumat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan,berdasarkan penemuan paket ganja tersebut, Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar AKP Arif Oktora berkordinasi dengan Kantor Pos Wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung. Setelah dilakukan pengecekan pengiriman diketahui bahwa nama penerima di Matraman, namun alamatnya fiktif.

Tim kemudian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.

"Dari keterangan itu, kami menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di Jakarta Timur, yaitu di Jl. Pemuda, Pulogadung dan di Jl. Multi Karya, Utan Kayu pada Rabu (20/2)," kata Erick.

Erick menjelaskan peredaran narkoba ini merupakan modus baru. Para pelaku mengemasnya menggunakan bungkus kopi.

Arif menjelaskan tersangka mengungkapkan ganja yang dimilikinya berasal dari Aceh, Sukabumi, dan Karawang. Ada sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram ganja.

Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. 

"Barang tersebut dipesan melalui pelaku SN (DPO) dan kami masih melakukan penyelidikan," katanya.

Menurut keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang sudah tertangkap. Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement