REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya percepatan penerbitan sertifikat tanah. Hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi kasus sengketa lahan wakaf dengan ahli warisnya yang banyak terjadi di sejumlah wilayah.
"Setiap saya ke kampung, masuk ke desa, yang namanya sengketa lahan itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf," kata Jokowi di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Jumat (22/2).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyerahkan 351 sertifikat bagi tanah wakaf yang diwakili oleh 12 penerima dari sejumlah kecamatan di Provinsi Banten. Penggunaan tanah wakaf yang sertifikatnya telah diterbitkan tersebut di antaranya berupa masjid, musala, pondok pesantren, makam, yayasan, hingga gedung dakwah.
Jokowi mengatakan, ketiadaan sertifikat tanah wakaf menjadikan bangunan yang berada di atasnya rawan digugat. Hal serupa itu bahkan juga terjadi di sebuah masjid yang berdiri di pusat Kota Jakarta. "Bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri. Tetapi menjadi masalah setelah tanah di situ harganya per meter Rp 120 juta. Ahli waris menggugat tanah itu dan dari masjid belum memiliki sertifikat wakafnya," ujar dia.
Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf. "Di provinsi-provinsi yang lain juga terus kita selesaikan. Terutama untuk tempat-tempat ibadah, mushala, surau, masjid, pondok pesantren, dan madrasah," kata Jokowi.