Sabtu 23 Feb 2019 02:00 WIB

Calon Pemimpin Diminta Jujur Umumkan Harta Kekayaan

KPK hanya mengumumkan ikhtisar dari kekayaan yang dilaporkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan, kekayaan para calon pemimpin negara sangat penting diketahui publik karena mereka yang nantinya mengelola anggaran negara.  Almas menyatakan, harta kekayaan yang dipublikasikan termasuk perusahaan atau saham perusahaan yang dimiliki.

Menurutnya buka-bukaan soal data kekayaan ini sebagai bentuk transparansi dan kejujuran para calon pemimpin bangsa. "Kalau kemarin disebut atas nama perusahaan, penting juga disebutkan kedua paslon apa saja (perusahaannya) dan apa jabatan mereka di dalam perusahaan itu," katanya, Jumat (22/2).

Baca Juga

Diketahui, pada debat kedua Pilpres 2019 Capres nomor urut 01, Joko Widodo membuka data kepemilikan lahan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mencapai 340 ribu hektare di daerah. Sebanyak 220 ribu hektare ada di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Prabowo juga mengamini data ini. Ia menyebut lahan itu berstatus HGU dan bisa setiap saat diambil negara.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menyatakan membuka data harta kekayaan seluasnya penting untuk mengukur kejujuran pasangan calon.

Menurutnya kejujuran mengenai harta kekayaan merupakan prasyarat untuk memastikan pemerintahan hasil Pilpres 2019 ini akan transparan dan akuntabel.

"Kalau laporan hasil kekayaannya saja tak jujur apalagi janji kampanyenya. Jadi kejujuran disini dalam konteks transparansi ini adalah prasyarat untuk kita berharap pemerintah ke depan adalah pemerintah yang transparan dan akuntabel. Dan ini harus dimulai dengan hal-hal yang demikian," katanya.

Ia pun mendesak KPU maupun KPK untuk memeriksa kembali LHKPN yang telah disetorkan kedua pasangan calon. Hal ini untuk memastikan harta kekayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan kekayaan yang dimiliki.

"Sekali lagi kita perlu mencocokan atau dalam hal ini mendesak KPU ataupun bisa KPK periksa kembali LHKPN apakah yang disebutkan Jokowi itu ada enggak sih di list LHKPN. Kalau nggak ada maka kita juga bisa terus mempertanyakan ini. Mendesak agar para calon kandidat capres cawapres membuat list LHKPN dengan jujur," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, KPK memang meminta setiap calon penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya berupa surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya secara rinci. Setiap penyelenggara negara juga harus melampirkan alas hukum dan bukti kepemilikan yang mendukung aset tersebut.

"Iya itu dilaporkan, Ini logikanya sama dengan aset tanah didukung dengan bukti pelaporan kekayaan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Namun, sambung Febri, berdasarkan aturan, pengumuman harta kekayaan ini menjadi kewajiban penyelenggara negara. KPK, kata Febri, hanya mengumumkan ikhtisar dari kekayaan yang dilaporkan.

"Aturan tentang pelaporan LHKPN untuk semua penyelenggara negara sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 kemudian ditambah turunannya dalam aturan internal KPK," tuturnya.

Diketahui, setiap calon presiden dan wakil presiden diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam LHKPN terakhir yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto mengaku memiliki harta Rp 1,95 triliun. Sebagian besar harta Prabowo merupakan surat berharga yang mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara harta kekayaan yang terakhir dilaporkan ke KPK, calon petahana Jokowi mengaku memiliki harta sekitar Rp 50 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Jokowi dengan nilai Rp 43,8 miliar.

Sementara cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin memiliki harta Rp 11,6 miliar.  Seperti hal nya Jokowi, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Ma'ruf Amin dengan nilai Rp 6,9 miliar. Sedangkan Sandiaga Uno memiliki total harta Rp 5,09 triliun. Harta terbanyak Sandiaga berasal dari surat berharga. Pendiri Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini mengklaim memiliki surat berharga senilai Rp4.707.615.685.758 atau Rp 4,7 triliun.

Namun dalam LHKPN yang diumumkan KPK melalui acch.kpk.go.id tidak disebutkan nama perusahaan maupun saham perusahaan yang dimiliki masing-masing calon. Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK hanya disebutkan surat berharga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement