Jumat 22 Feb 2019 14:09 WIB

TKN: Hak Memilih tak Boleh Terhambat Masalah Administratif

Masyarakat yang masuk DPTb terancam tak bisa menggunakan hak suaranya di pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Pimpinan Pondok Pesantren Dzikir Alfath, Syekh Fajar Laksana Alfath saat atraksi dengan bola api, di Ponpes Dzikir Alfath, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2).
Foto: dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Pimpinan Pondok Pesantren Dzikir Alfath, Syekh Fajar Laksana Alfath saat atraksi dengan bola api, di Ponpes Dzikir Alfath, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyayangkan masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019 nanti. TKN berpendapat, hak untuk memilih sejatinya dijamin oleh konstitusi.

"Dengan demikian hak untuk memilih tak boleh terhambat oleh teknis administrasi," kata Sekretaris TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Hasto Kristiyanto di sela safari kebangsaan ke Bandung, Cimahi pada Jumat (22/2).

Hasto mengungkapkan, secara prinsip KIK juga terus melakukan komunikasi politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut. Dia mengatakan, permasalahan itu juga didiskusikan bersama-sama dengan seluruh partai politik, tidak hanya koalisi pengusung Jokowi-Maruf.

Hasto menegaskan, hak konstitusional warga harus dipenuhi. Sebabnya, Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, KIK bersama dengan partai politik lainnya mendorong agar hak itu dapat digunakan sepenuhnya.

"Kita tahu sejak masa lalu persoalan soal DPT ini, bukan hanya di rezimnya Pak Jokowi, tapi semangat kami untuk terus memperbaiki DPT karena itulah instrumen yang penting untuk demokrasi," katanya.

Sebelumnya, KPU mengatakan jika pemilih kategori DPTb ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika keberadaan surat suara tidak mencukupi. KPU mengatakan, pemilih pindahan yang tercatat dalam DPTb melebihi jumlah alokasi surat suara cadangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.

Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

KPU mengatakan, aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, jumlah itu masih ditambah dua persen surat suara cadangan.

Sementara, safari kebangsaan kedelapan dilakukan guna mengonsolidasikan pemenangan Jokowi-Maruf di kota Bandung dan kota Cimahi, Jawa Barat. Hasto mengatakan, Jawa Barat dikenal dengan benih nasional yang kuat. Dia mengatakan, safari politik ini nanti akan berpuncak pada kegiatan para milenial yang punya kepedulian terhadap teknologi IT.

"Jadi, semua yang kami datangi nanti adalah pusat kreativitas, inovasi, dan milenial yang salah satu di Indonesia ini ada di Bandung," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement