Kamis 21 Feb 2019 16:52 WIB

KPU: Pemilih Tambahan Terancam tak Bisa Mencoblos

Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Viryan, pemilih kategori DPTb ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika keberadaan surat suara tidak mencukupi.

Sebagaimana diketahui, pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat  sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Baca Juga

“Dengan jumlah pemilih pindahan seperti ini, KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya,” ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Menurut Viryan, aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, jumlah itu.masih ditambah dua persen surat suara cadangan.

Adapun penambahan dua persen itu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, lanjut Viryan, di beberapa TPS, terdapat DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodir oleh dua persen surat suara cadangan.

“Jika DPTb melebihi 2 persen, dalam artian dua persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di satu TPS 300 ada orang, kan dua persennya surat suara disiapkan berarti 6 surat suara. Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang sampai pemilih DPTb-nya mencapai 300-500 orang, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan,” jelas Viryan.

Karena itu, KPU saat ini sedang mencari solusi atas kendala surat suara tersebut. KPU tetap berprinsip melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI). “Ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Viryan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya KPU bisa mencetak suara baru untuk pemilih DPTb. Namun, persoalannya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengamanatkan produksi surat suara untuk DPT dan ditambah dua persen. Sehingga tidak ada aturan produksi surat suara untuk mengakomodasi DPTb.

Opsi lainnya, kata Viryan, KPU sebenarnya bisa memindahkan surat suara dari daerah asal ke tempat lokasi baru di mana pemilih yang pindah tersebut akan melakukan pencoblosan. Namun, setelah KPU melakukan percobaan dan latihan, ternyata sangat sulit dilakukan.  

“Kita sudah latihan (pemindahan surat suara), dalam dua hari ini kita lihat peluang itu dan secara teknis sulit sekali dilakukan justru bisa menghasilkan masalah baru. Karena menggeser surat suara, sesuatu hal yang sensitif, apalagi surat suaranya sudah kita distribusikan,” tambah Viryan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement