REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Debat capres kedua pada 17 Februari lalu memunculkan tindakan saling lapor. Hal ini disebabkan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh capres maupun pendukungnya.
Sehari setelah debat itu misalnya, Bawaslu telah menerima dua laporan soal pernyataan capres nomor urut 01, Jokowi saat debat kedua pilpres. Pertama, laporan dilayangkan oleh Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) pada Senin (18/2) terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan, Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan, yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga, menurut hemat kami, karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat, sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapa pun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," kata Djamaluddin
Kedua, Jokowi dilaporkan juga oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keterangan palsu dan penyampaian berita bohong. Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana menilai, Jokowi diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong. Mereka juga menilai Jokowi melanggar UU ITE.
Kemudian, Barisan Advokat Indonesia (BADI) juga melaporkan ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Djoko dilaporkan karena diduga menghina calon presiden nomor urut 01, Jokowi.
Menurut Adi, pernyataan Djoko melanggar pasal 280 ayat (1) butir c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut melarang peserta, penyelenggara dan tim kampanye menghina seseorang terkait suku, agama, ras, golongan, dan atau peserta pemilu lainnya.
Pernyataan Djoko yang dipermasalahkan Adi diungkapkan usai pelaksanaan debat kedua pilpres. Saat itu, di depan awak media Djoko mengatakan Jokowi melakukan kecurangan dalam debat karena menyinggung pribadi Prabowo terkait penguasaan tanah di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Padahal, menurut Adi, pernyataan Jokowi dalam debat itu merupakan kebenaran yang didukung data dan fakta. Kepemilikan lahan itu bahkan diakui sendiri oleh Prabowo.
"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang. Menyerang seseorang, padahal info itu wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres sangat diperlukan untuk menilai capres yang akan dipilih 17 April nanti," kata dia, Rabu (20/2).
Adi menyerahkan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini. Dia berharap jika ditemukan unsur pelanggaran, laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme undang-undang.
Untuk memperkuat laporanya, Adi membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman pernyataan Djoko dalam bentuk CD dan kutipan berita dari media.
Sebelumnya, Djoko menyebut Jokowi curang dalam debat kedua Pilpres 2019. Hal itu diungkapkan Djoko terkait pernyataan Jokowi membuka data kepemilikan lahan Prabowo yang mencapai 340 ribu hektare di daerah. Sebanyak 220 ribu hektare ada di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
"Ya pak Jokowi curang nyerang pribadi, nyerang perorangan, di aturan itu kan tidak boleh menyerang perorangan," kata Djoko di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (17/2).
Menanggapi laporan ini, capres nomor urut 01 Jokowi menyebut tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu. "Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu. "Debat kok dilaporkan, kok bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.
Debat kedua.
Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung. "Ya kalau kira-kira enggak anu pasti dibisikin, enggak kok," katanya.
Sementara, kubu BPN juga membela ketuanya, Djoko Santoso. "Tentu Pak Djoko mengeluarkan pernyataan kan itu, beliau menganggap ada ketidakadilan bahwa Pak Jokowi menyerang ranah pribadi Pak Prabowo dengan soal HGU. Itu menimbulkan kegaduhan di waktu istirahat, waktu istirahat antarsegmen terjadi kericuhan yang viral di video itu bahwa BPN memprotes KPU lalu oleh Ketua KPU diminta melaporkan ke Bawaslu," ujar jubir BPN Andre Rosiade.
Andre menegaskan, BPN siap menghadapi laporan yang dilayangkan Barisan Advokat Indonesia (Badi). Dia menyebut tim hukum BPN siap bekerja. "Karena kami sudah memprotes itu secara resmi di dalam debat itu. Tapi kalau dilaporkan ya kami hormati laporan itu. Kami siap menghadapi, Direktorat Advokasi Prabowo-Sandi tentu kan siap membela dan menghadapi dan menghadapi ini, konteksnya itu," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sementara, Bawaslu menyatakan sedang mendalami dua laporan terkait pernyataan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) pada saat debat kedua pilpres, Ahad (17/2) lalu. Laporan itu menyoal pidana pemilu, UU ITE, dan pidana umum.
“Sedang kita dalami, kan belum dibahas,” ujar anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Menurut Afif, pendalaman pembahasan dua laporan itu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakkumdu). "Karena ranahnya pidana pemilu, dalam proses pembahasannya pasti akan melibatkan kepolisian, jaksa, dan kami,” lanjut dia.
Meskipun demikian, Afif belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil Jokowi sebagai terlapor. Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan awal di Sentra Gakkumdu. "Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ngira,” ucap Afifuddin.