Kamis 21 Feb 2019 05:24 WIB

Polda Sumut Amankan 55 Kg Sabu

Paket sabu itu ditemukan di dalam mobil bus .

Petugas menata barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menata barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kg. Selain itu ada juga 10 ribu butir pil ekstasi dari Provinsi Aceh yang akan dipasarkan di Provinsi Sumut, khususnya Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Mapolda, Rabu (20/2) mengatakan, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka inisial HY yang membawa narkotika itu. Penangkapan narkoba tersebut, menurut dia, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada bus simpati "Star" melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Selasa (19/2).

Baca Juga

Kemudian, petugas menghentikan bus tersebut, dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan tiga buah tas jinjing berisikan 40 bungkus teh Cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan "Guan Yin Yang" berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 40 kg.

Dua bungkus plastik putih tembus pandang berisikan 10 ribu pil ekstasi logo ikan warna orange. Satu buah koper yang di dalamnya ada sabu-sabu seberat 10 kg. Satu tas ransel berisi 5 kg sabu-sabu dan satu unit handphone. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," ujar Irjen Pol Agus.

Ia mengatakan, dengan diamankannya narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut berarti dapat menyelamatkan anak bangsa 550 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna. Narkotika golongan I jenis pil ektasi tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa 10 ribu orang, dengan asumsi satu butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.  

"Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolda Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement