REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan tambahan 32 nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi yang berlaga di Pileg 2019. KPK berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg eks koruptor ini menjadi referensi dan pertimbangan masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan mereka pada Pileg 2019.
"Yang paling penting adalah imbauan membangun kesadaran kita semua termasuk kita yang ada disini sebagai pemilih ya masyarakat sebagai pemilih agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/2).
Febri berharap para pemilih memilih calon wakil rakyat yang tidak memiliki rekam jejak atau terkait dengan kasus korupsi. Ditegaskan, suara yang diberikan pemilih menentukan masa depan Indonesia.
"Kita memang perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang lebih bisa dipertanggung jawabkan dan tidak terkait korupsi," tambah Febri.
Selama ini, lanjut Febri, kepada KPU, KPK selalu menekankan pentingnya masyarakat selaku calon pemilih untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya, termasuk mengenai caleg-caleg yang merupakan mantan koruptor. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
"KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas, agar masyarakat punya amunisi yang lebih informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih calon. Jadi kontribusi kita semua yang sangat dibutuhkan," tegas Febri
KPU mengumunkan daftar tambahan calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Tercatat, ada 32 caleg eks koruptor yang ditambahkan dalam daftar.
Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg eks koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019. Sehingga total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.