Rabu 20 Feb 2019 17:13 WIB

Polisi: Sunarto Curi Barang Pacar yang Telah Meninggal

Korban diduga meninggal akibat serangan jantung.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANYUMAS -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas menangkap seseorang yang diduga telah mencuri barang perhiasan milik pacarnya yang meninggal. Tersangka diketahui bernama Sunarto (45), warga Desa Tamansari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.

"Tersangka kita tangkap karena telah mencuri barang milik pacarnya yang sudah meninggal. Tersangka bukannya menolong pacarnya, tapi malah mencuri barang perhiasan yang dipakai pacarnya,'' jelas Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (20/2).

Baca Juga

Dia menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari temuan mayat perempuan di Hotel Pelita Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Ahad (17/2). Petugas hotel yang memeriksa kamar yang ditempati korban, saat itu menemukan kondisi korban yang sudah meninggal.

Belakangan, pihak kepolisian memastikan korban bernama Sar (50), warga Desa Windunegara Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Dari olah TKP, pihak kepolisian juga menemukan secarik kertas bertuliskan 'Maaf, anter aku ke Windunegara, Wangon. Bukan Pembunuhan, maaf serangan jantung. Trims,'.

Selain melakukan olah TKP, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan petugas medis, memang tidak ditemukan adanya bekas tindakan kekerasan. "Korban dipastikan meninggal memang karena serang jantung,'' jelasnya.

Pihak kepolisian kemudian mengusut kasus ini, karena pihak keluarga melapor ada berang-barang berharga milik korban yang hilang. Antara lain berupa dua gelang emas dan uang senilai Rp 831 ribu yang ada di dompet korban.

Dari laporan inilah kemudian pihak kepolisian melakukan pengusutan, dan menangkap tersangka Sunarto. ''Tersangka dipastikan menjadi orang terakhir yang terlihat bersama korban, sebelum korban ditemukan meninggal,'' katanya.

Dalam keterangannya pada petugas, tersangka mengaku tidak membunuh korban. Menurutnya, korban tiba-tiba sesak nafas dan meninggal saat melakukan hubungan intim.

"Mengetahui pacarnya meninggal, tersangka bukannya menolong, tapi malah meninggalkan korban begitu saja. Bahkan tersangka juga sempat mengambil benda berharga milik korban,'' kata Yoga.

Atas tindakan tersangka, AKP Yoga menyatakan akan menjerat tersangka dengan dua pasal KUHP. Yakni, pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 531 KUHP tentang kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement