REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan milik terpidana korupsi senilai Rp 110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (20/2). Aset yang dihibahkan KPK berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara.
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firly di Gedung Lama KPK Jakarta, Rabu (20/2).
"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism di antara kita antara KPK dengan Jaksa Agung, kepada BNN dan sebaliknya," tambah Firly.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aset yang diserahkan kepada BNN dan Kejakgung merupakan tiga hasil rampsan dari yang sudah inkracht. "Ada di Denpasar, Medan diserahkan pada Kejakgung dan Duren Tiga diserahkan kepada BNN," kata Agus.
Agus menuturkan, penyerahan hibah ini juga merupakan wujud kerja sama dari lembaga penegak hukum tersebut. "Tiap hari slalu berkoordinasi bahkan dalam hubungan dengan kejaksaan, jaksa yang di KPK dari kejaksaan. Di samping itu juga melakukan pertukaran informasi dan data. Demikian juga dengan BNN, kebetulan anda tahu semua, ia juga Kepala BNN dan Deputi Penindakan di KPK. Operasi BNN juga sedang kita galang. Kami sangat berharap akan sedikit aset mengoptimalkan kerja dan operasionalnya," tutur Agus.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hibah yang diberikan KPK adalah momen penting dari komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi positif untuk mempercepat penuntasan perkara. "Saya tentunya ingin mengucapkan apresiasi kepada segenap unsur pimpinan KPK hingga hari ini telah menyerahkan pada kejaksaan Indonesia. Ini semua wujud dari hubungan sinergis khususnya KPK dan Kejaksaan," ujar Prasetyo.
Sementara, Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan aset yang dihibahkan KPK kepada BNN. Menurut Heru, rencananya aset tanah di Duren Tiga tersebut akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai BNN.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, aset tersebut yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000. Tanah tersebut diperuntukkan KPK kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1.194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000. Tanah beserta bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Terakhir, tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000. Tanah dan bangunan di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan KPK kepada BNN dan Kejakgung sekitar Rp 110 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP) ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.