REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) salah satu kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan asal Australia masih berstatus bebas rabies. Hal itu meski tiga daerah tetangganya di NTB sudah dilanda wabah penyakit anjing gila ini sejak sebulan terakhir. Menyikapi KLB rabies ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meningkatkan pengawasan guna mencegah virus rabies meluas kota lain.
Penyakit rabies merebak di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak sebulan terakhir. Kabupaten Dompu menjadi kawasan yang paling parah terpapar penyakit yang melanda hewan jenis karnivora ini dan sudah dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa atau KLB sejak sepekan lalu.
Petugas dokter hewan memperlihatkan vaksin rabies.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB mencatat di kabupaten Dompu ada sekitar 662 warga telah menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Enam orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Kini kasus rabies juga telah merembet ke Kabupaten Sumbawa dan Bima.
Sejak dua pekan terakhir sebanyak 19 warga di Sumbawa dilaporkan menjadi sasaran gigitan HPR divmana dari sampel otak yang dikirim empat di antaranya positif terinfeksi virus rabies. Sementara di Bima, tercatat 14 korban kasus gigitan yang dilaporkan dan telah mendapatkan Vaksin Anti-Rabies (VAR).
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Provinsi NTB, Budi Septiani pihaknya telah menggelar operasi gabungan antara dinas peternakan dan kesehatan hewan lombok timur, karantina pertanian kelas I Mataram, dan TNI Polri. Hal itu untuk mencegah lalu lintas Hewan Penular Rabies, yakni kucing, anjing, dan kera.
Operasi gabungan ini dilakukan mulai pekan ini dengan target sasaran pelabuhan Kayangan Lombok Timur
"Institusi kami telah menerbitkan surat yang melarang warga untuk memasukkan hewan dari daerah tertular rabies ke daerah yang bebas rabies. Warga dilarang memasukkan hewan dari Sumbawa ke Lombok dan dari Bali ke Lombok." katanya.
Budi Septiani mengatakan dari hasil pengawasan ini petugas menemukan beberapa HPR yang berusaha diselundupkan masuk dari kawasan lain menuju Lombok.
"Petugas menemukan Hewan pembawa rabies (HPR) berusaha disembunyikan melalui bis atau truk fuso. Tapi hewan-hewan itu sudah dikembalikan lagi ke pemiliknya," ungkap Budi Septiani.
Ribuan anjing dimusnahkan
Selain pelarangan lalu lintas hewan pembawa rabies (HPR) dari dan menuju kota Lombok, langkah lain yang dilakukan otoritas Nusa Tenggara Barat menyikapi KLB Rabies di Dompu adalah dengan melakukan vaksinasi dan pemusnahan hewan yang berpotensi menyebarkan virus rabies.
"Di Dompu, petugas kami telah memvaksinasi lebih dari 3.306 ekor HPR dari total populasi HPR sebanyak 10.334 ekor. Untuk memutus rantai penularan kami juga telah memusnahkan 1.650 ekor anjing tak berpemilik." kata Budi Septiani.
Sementara itu, untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di Kabupaten Dompu, Kementerian Pertanian telah memberikan tambahan vaksin rabies sebanyak 5.000 dosis lagi yang telah diterima pada hari jumat 15 Februari 2019. Dengan tambahan tersebut maka jumlah vaksin rabies yang telah diberikan sebanyak 8.000 dosis.
Tingginya populasi anjing liar diduga menjadi penyebab cepatnya rabies berkembang di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Data Direktorat Peternakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, populasi anjing di Kabupaten Dompu sudah mencapai 27 ribu ekor atau 10 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu.
"Masyarakat di Dompu dan Sumbawa itu menjadikan anjing itu sebagai penjaga ladang meraka agar tidak dimasuki babi atau kera. Jadi mereka banyak memelihara anjing. Dan dari total populasi anjing lebih banyak anjing yang liar daripada yang berpemilik." ujarnya.
Rabies disebabkan oleh virus yang bernama rhadovirus pada air liur hewan yang telah terinfeksi. Hewan yang telah terinfeksi dapat menyebarkan virus dengan menggigit hewan lain atau manusia.
Selain Dompu, wilayah lain di Indonesia yang pernah dilanda KLB Rabies adalah Bali dan Nusa Tenggara Timur, dua daerah yang mengapit Nusa Tenggara Barat. Bahkan status KLB Rabies di Bali hingga kini masih belum dicabut sejak ditetapkan tahun 2008 lalu.
Ikuti berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini