Selasa 19 Feb 2019 19:07 WIB

Fadli Zon Sebut Bukan BPN yang Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Ada dua laporan yang diterima Bawaslu terkait debat capres.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengambil langkah melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti diketahui ada dua laporan yang diterima Bawaslu terkait debat capres.

"Setahu saya belum ada dari BPN Prabowo-Sandi mengambil langkah melaporkan ke Bawaslu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/2).

Fadli merespons langkah kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua. Namun, Fadli mengaku tidak tahu kalau ada relawan atau pendukung Prabowo-Sandi yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

Namun, Fadli menilai, data-data yang disampaikan Jokowi dalam debat tersebut patut dipertanyakan misalnya terkait data kebakaran hutan padahal kenyataannya masih terjadi di era pemerintahan Jokowi. "Soal kebakaran hutan sudah jelas direvisi, berarti salah bahwa kebakaran hutan memang terjadi terus padahal dulu janjinya tidak ada lagi kebakaran hutan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua. "Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam posisinya sebagai capres. Nah yang poin dilaporkannya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/2).

Eggi menjelaskan pertama klaim Jokowi terkait impor jagung hanya menyatakan 160 ribu ton, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 700 ribu ton. Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 juncto UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Jokowi menyebut tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu. "Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Joko Widodo (Jokowi) sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2).

Pada kesempatan itu, ia melepas kontainer kopi ekspor ke-250.000 dari PT Mayora Indah Tangerang ke Filipina. Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Debat kok dilaporkan, kok bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.

Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung. "Ya kalau kira-kira enggak anu pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement