Selasa 19 Feb 2019 16:53 WIB

KPU Jelaskan Larangan Menyerang Personal Saat Debat Capres

Dalam undang-undang, diatur untuk tidak menyerang secara personal.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada larangan menyerang personal dalam debat pilpres. Menurut KPU, larangan ini berdasarkan pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018.

"Dalam undang-undang, diatur untuk tidak menyerang secara personal," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Baca Juga

Karena itu, kata Arief, jika soal serangan personal dianggap melanggar, seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu. "Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Silakan ditanyakan kepada Bawaslu. Ya kami menunggu (kajian Bawaslu)," lanjut Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan aturan yang dimaksud ada dalam pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Benar, aturan itu ada pada pasal 280. Itu larangan untuk menyerang secara pribadi," ungkap Ilham.

Dia mengungkapkan UU itu juga melarang hal-hal yang terkait dengan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya. "Juga tidak boleh menyebarkan kebencian," kata Ilham.

Sebelumnya, pada Senin (18/2) siang, tim advokasi Indonesia Bergerak melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat pada Ahad (17/2) malam.

Kuasa Hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement