Selasa 19 Feb 2019 15:16 WIB

Prabowo: Hukuman Dhani Bukti Ketidakbenaran Hukum

Hukuman Dhani ada penyalahgunaan kekuasaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Calon Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani yang tengah menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Medaeng Wetan, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Calon Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani yang tengah menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Medaeng Wetan, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Calon presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani yang tengah menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Medaeng Wetan, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2). Prabowo berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani adalah bukti ketidakbenaran hukum.

"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan bahwa ini ada ketidakbenaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, bahwa ini ada abuse of power," ujar Prabowo di sela kenjungannya.

Baca Juga

Prabowo berpendapat demikian karena merasa, tidak seharusnya Ahmad Dhani mendapat hukuman atas cuitannya di akun Twitter dalam kasus ujaran kebencian. Prabowo malah menduga, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ada kaitannya dengan dendam politik, atau intimidasi politik.

"Ini adalah usaha untuk mungkin dendam politik, atau untuk intimidasi politik. Tapi yang paling penting ini direkam oleh sejarah, dan sejarah itu tercatat ratusan tahun," ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan, terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, pihaknya sudah berdiskusi dengan ahli hukum. Tidak hanya itu, Prabowo juga mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan upaya-upaya hukum agar Ahmad Dhani bisa terbebas dari hukumannya.

"Saya tetap mengimbau aparat penegak hukum unuk menjunjung tinggi hukum. Hukum adalah sakral, hukum sangat penting, tanpa hukum megara kita bisa bener-bener rusak," kata Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement