REPUBLIKA.CO.ID, DENPSAR -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Gubernur Bali Wayan Koster ke Bawaslu Bali. Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar kepolisian daerah setempat.
"Kami berharap ada keadilan, kami minta penindakan Bawaslu apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Kami minta ketegasan Bawaslu untuk investigasi," kata Ketua Bidang Relawan Badan Pemenangan Provinsi Bali Prabowo-Sandi, Fabian Andrianto Cornellis, di Denpasar, Senin (18/2).
Meskipun pihaknya tidak berada di lokasi acara saat itu karena bukan termasuk undangan, dari video yang beredar, sudah jelas ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres yakni Jokowi-Ma'ruf Amin. "Apalagi, beliau menggunakan jabatan publik dalam kapasitas gubernur pada acara itu, bukan sebagai ketua partai. Itu patut kami duga ada pelanggaran," ucapnya.
Menurut Fabian, Bawaslu Bali tentunya juga memiliki kewenangan untuk menanyakan kepada Polda Bali selaku penyelenggara acara terkait pernyataan Gubernur Bali tersebut. Selain itu, Fabian yang juga Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Bali itu menyatakan pihaknya pun akan mengajukan surat resmi kepada pihak Polda Bali untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi saat itu.
"Persepsi publik harus diselamatkan, bagaimana kita percaya pada sistem pemilu kalau hal seperti ini terus dibiarkan. Ini tentu harus dijaga, ayo kita selamatkan bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Bappilu Gerindra Bali Yoga Fitrana Cahyadi mengatakan, setidaknya ada tiga pihak yang dirugikan dari pernyataan Gubernur Koster tersebut yakni Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Bali, rakyat Bali, dan institusi Polri. "Dibuat seolah-olah institusi Polri tidak netral karena di acara Polri ada statemen seperti itu. Kami yakin Polri tidak seperti itu, tetapi ada pihak-pihak yang mendompleng atau ikut menunggangi acara. Hal itu agar ditindak sesuai dengan prosedur," ucap Yoga.
Menanggapi laporan yang masuk, anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya pada Selasa (19/2) akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan laporan tersebut apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Walaupun dokumen atau berkas laporan sudah dibawa ke Bawaslu Bali, tetapi laporan itu belum diregistrasi karena untuk diregistrasi syaratnya harus sudah lengkap.
"Akan kami cek kelengkapannya, syarat yang ditentukan sudah dipenuhi semua atau belum. Jika ada hal-hal yang penting yang kurang, nanti akan kami koordinasikan atau panggil lagi pihak pelapor karena mereka juga punya waktu untuk melakukan perbaikan," ucap anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi tersebut.
Bawaslu Bali sendiri belum menyimpulkan terkait dugaaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yang berkampanye mengajak generasi muda memilih Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kami harus berhati-hati, karena dalam penegakan hukum pemilu itu tentu asasnya praduga tidak bersalah," kata mantan Ketua KPU Bali itu.
Sebelumnya, dalam acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar pada Ahad (17/2), Koster dalam pidatonya mengajak generasi muda atau generasi milenial di Pulau Dewata untuk memberikan kesempatan terpilihnya kembali Presiden Joko Widodo.
"Saya mohon dukungan adik-adik milenial, setuju tidak Bapak Jokowi jadi Presiden. Ayo pilih Jokowi Maruf pada 17 April 2019, demi persatuan Republik Indonesia, demi Pancasila, dan demi Bhinneka Tunggal Ika," ucap Koster di hadapan puluhan ribu generasi milenial di Pulau Dewata saat itu.
Kepada awak media, Koster saat dikonfirmasi setelah acara menegaskan bahwa dia menyampaikan ajakan itu, karena dirinya juga merupakan pimpinan partai (PDIP) dan kegiatan yang dilakukan juga pada hari libur dan berada dalam arena publik.