Selasa 19 Feb 2019 04:09 WIB

Pendukung dan Tukang Sorak Perlu Dibatasi Saat Debat Pilpres

KIPP mengevaluasi jalannya debat putaran kedua pada Ahad (17/2) lalu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hasanul Rizqa
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) bersiap memulai debat capres 2019 disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) bersiap memulai debat capres 2019 disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengungkapkan adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi setelah penyelenggaraan debat putaran kedua pada Ahad (17/2) malam lalu. Salah satunya adalah, perlunya pembatasan terhadap para pendukung atau tukang sorak kedua calon presiden (capres), sehingga tidak kian membuat bising acara.

Menurut Divisi Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi, secara umum pelaksanaan debat tersebut cukup baik. Hal itu jika dibandingkan dengan debat putaran pertama. Namun, lanjut dia, undangan untuk mereka yang akan menonton di depan arena debat perlu dibatasi.

Baca Juga

"Undangan ini terkait tukang sorak atau pendukung paslon 01 dan 02. Apakah pembatasan perlu? Mungkin saja, iya," kata Andrian Habibi kepada awak media, Senin (18/2).

Dia mengakui, pada mulanya kehadiran pendukung sudah dikonsep untuk tujuan memeriahkan debat. Seperti diketahui, adanya "tim hore" dari masing-masing kubu paslon kerap meneriakkan yel-yel ketika ajang debat berlangsun.

Maka dari itu, tidak mengherankan bila wacana pembatasan atau penghilangan sama sekali massa pendukung kedua paslon mesti melalui diskusi yang cukup panjang antarpihak-pihak terkait. Bagaimanapun, menurut dia, wacana tersebut toh bermanfaat jika bertujuan untuk meningkatkan kualitas debat.

"Boleh-boleh saja, sepanjang KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa menjelaskan evaluasi debat sejak dahulu sampai tadi malam," kata dia.

photo
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).

 

KPU Diharapkan Profesional

Selain itu, KPU harus siap dikritisi tim media sosial yang bakal kecewa bila wacana pembatasan penonton debat diterapkan. Oleh karena itu, Andrian berharap, pihak komisi tersebut bersikap adil, transparan, proporsional, dan profesional.

"Maka kita berharap KPU bisa membuka data daftar undangan debat capres perdana dan kedua. Siapa saja sebenarnya yang di undang dan hadir di lokasi debat? Karena hal ini akan mengkonfirmasi evaluasi teknis penonton dengan asas adil dan terbuka," terang Andrian.

Jika bisa membuka daftar calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi, misalnya, maka KPU tidak akan susah untuk menyampaikan dan membuka daftar undangan debat. Dia berharap, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga semakin mengupayakan tampilnya subtansi debat dari kedua paslon. Hal itu dinilainya dapat terwujud secara teknis bila kehadiran undangan dibatasi.

"Kita bisa mengkritik forum debat dan perencanaan perbaikan debat (putaran) ketiga. Apabila ada potensi ketidakadilan undangan untuk semangat kesetaraan bagi semua pihak. Maka, KPU harus meminta maaf ke publik dan memperbaiki konsep dan teknis debat ketiga," jelas dia.

Sebagai informasi, debat putaran kedua itu mempertemukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Tema yang diulas adalah "Energi, Pangan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur."

KPU bekerja sama dengan MNC Group menjadi tuan rumah Debat Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2) malam. Acara tersebut ditayangkan di seluruh jaringan MNC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement