Selasa 19 Feb 2019 07:03 WIB

Joko Driyono Diduga Terima Suap Pengaturan Skor?

Satgas masih memeriksa barang-barang pribadi Joko Driyono yang disita.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Elba Damhuri
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kepolisian telah melakukan audit atas barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta yang disita dari apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Dari jumlah tersebut, polisi menilai uang tunai senilai Rp 160 juta terindikasi berkaitan dengan suap pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, Satgas Antimafia Bola kan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan penyelidikan atas uang tersebut.

"Itu fresh money. Ada ke arah sana (indikasi suap) dan itu sedang dikembangkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2).

Dedi menjelaskan, karena yang terindikasi terdapat unsur pidana sebesar Rp 160 juta, satgas mengembalikan sisa uang yang disita kepada Joko. Menurut dia, hal tersebut menjadi bukti bahwa satgas bekerja secara profesional dalam melakukan investigasi.

"Yang tidak terkait tentu dikembalikan. Satgas akan bongkar semuanya," ujar dia.

Dia menambahkan, satgas juga akan terus mendalami barang-barang bukti lainnya yang telah disita dari apartemen Joko, pekan lalu. Beberapa dokumen yang disita meliputi masalah pertandingan hingga catatan keuangan. Disita pula barang-barang pribadi milik Joko, seperti laptop hingga flashdisk.

"Intinya, ada beberapa dokumen penting terkait investigasi yang dibutuhkan satgas untuk membongkar match fixing di beberapa liga," kata dia.

Dia menambahkan, pemeriksaan pengaturan skor juga akan masuk ke Liga I. Dia mengatakan, satgas masih mendalami laporan-laporan yang masuk terkait Liga I.

Menurut Dedi, tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola akan terus bertambah. "Pekan ini akan ada tersangka baru," kata dia, di Jakarta, Senin.

Selain itu, akan ada laporan-laporan polisi soal kasus pengaturan skor sepak bola. Laporan itu bisa berupa tindak pidana suap dan penipuan. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana pencucian uang.

Kemarin, Joko memenuhi panggilan penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anfimafia Bola untuk diperiksa sebagai tersangka perusakan dokumen yang menjadi barang bukti kasus pengaturan skor. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2), Joko dicecar sedikitnya 32 pertanyaan.

Menurut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik mendalami perintah Joko kepada stafnya untuk mengambil barang-barang di kantor Komisi Disiplin PSSI. Padahal, kantor tersebut sudah disegel oleh kepolisian.

"Selain itu, ditanya tentang dokumen-dokumen yang disita dari kantor dan rumahnya. Itu garis besarnya," ujar Argo.

Argo belum bisa memastikan apakah Joko akan ditahan atau tidak. Dia mengatakan, penahanan masih harus menunggu keputusan dari tim penyidik.

Joko datang ke Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdana Joko sebagai tersangka. Hingga berita ini dimuat pukul 22.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.

Pengacara Joko Driyono, Andru Bimasetam, menyatakan, kliennya hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti berupa dokumen. "Pengaturan skor tidak ada kaitannya," kata Andru, di Jakarta, Senin.

Andru menuturkan, Satuan Tugas Antimafia Bola ingin menjelaskan penghancuran dokumen yang diduga sebagai barang bukti indikasi pengaturan skor pertandingan sepak bola. Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Joko belum mengarah kepada pelaku utama atau aktor intelektual penghancuran dokumen penting tersebut.

Andru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama atau orang yang menyuruh merusak dokumen itu.

Joko ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) malam. Penetapan Joko sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka. Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko Driyono), Musmuliadi alias Mus (pesuruh di PT Persija), dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah kasus perusakan dan pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Antimafia Bola. Berangkat dari pemeriksaan tiga orang tersangka tersebut, satgas menemukan tersangka baru lagi.

Joko diduga menjadi aktor intelektual atas perusakan dokumen tersebut dengan menyuruh dan memerintahkan tiga orang tersebut melakukan perusakan dokumen.

Satgas Antimafia Bola telah menggeledah tempat tinggal Joko di Apartemen Taman Rasuna Tower 6 lantai 18 pada Kamis (14/2) malam. Dalam penggeledahan, ada 75 barang bukti yang disita.

Dari 75 barang bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan audit serta assessment yang semakin menguatkan bukti-bukti pendukung untuk menetapkan Joko sebagai tersangka. Sejak Jumat (15/2), penyidik pun langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Joko selama 20 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement