Senin 18 Feb 2019 23:15 WIB

Pengadilan Agama Sukabumi Siapkan Layanan Bantuan Hukum

Layanan ini tak dipungut biaya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) bagi warga kurang mampu. Layanan ini untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang awam mengenai masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan kasus perceraian dan lain sebagainya.

Pemberian layanan hukum di PA Sukabumi dilakukan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka). Posbakum ini berada di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Warudoyong.

Baca Juga

Perjanjian kerjasama Posbakum PA Sukabumi dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Sukabumi pada 31 Januari 2018 lalu. "Kehadiran layanan ini intinya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan masih awam terhadap hukum,’’ ujar Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin, Senin (18/2).

Sehingga posbakum merupakan bagian dari justice for all. Harapannya setiap warga yang berperkara di PA Sukabumi bisa terlayani dengan baik.

Udin menuturkan, layanan yang diberikan posbakum misalnya bagaimana cara pembuatan berkas hukum seperti gugatan. Di mana proses tersebut merupakan tahapan yang dilakukan ketika berperkara di pengadilan.

Keberadaan Posbakum di PA Sukabumi ujar Udin, baru ada sejak 2016 dan terus berlanjut hingga 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih lanjut Udin menuturkan, layanan posbakum untuk warga tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Syaratnya ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupn dokumen pendukung lainnya.

Sementara, bagi yang mampu tetap membayar biaya proses sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Prosedurnya ungkap Udin setiap pihak yang mau berperkara di PA dianjurkan ke posbakum terlebih dulu. Dari sana diterangkan bagaimana cara membuat surat gugatan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka) Hesti Kurnia Kasih menerangkan, hadirnya Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi untuk untuk membantu warga tidak mampu yang tengah mencari keadilan. ‘’ Layanan ini sangat penting khususnya bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan keadilan,’’ imbuh dia.

Menurut Hesti, posbakum menyiapkan sebanyak lima orang pengacara untuk memberikan layanan kepada masyarakat tidak mampu. Harapannya layanan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement