REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan di Kota Sukabumi menggelar operasi yustisi penertiban reklame niaga dan alat peraga kampanye (APK) Senin (18/2). Hasilnya ratusan reklame tidak dilengkapi pajak dan APK yang menyalahi aturan ditertibkan.
''Penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan.
Peraturan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Khusus APK kata Ajat, mengacu pada Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 37/PL.01.5-Kpt/3272/KPU Kot/X/2018 tertanggal 23 Oktober 2018. Selain itu mengacu pada surat dari Bawaslu Kota Sukabumi No.: 014/BAWASLU-PROV.JB-26/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019.
Sasaran penertiban ungkap Ajat adalah reklame yang tidak dilengkapi pajak, pajaknya yang daluwarsa dan yang sudah rusak. Penertiban juga untuk APK yang dipasang dan menyalahi dari perda dan keputusan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye pada penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Serta adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan penertiban APK.
Hasilnya lanjut Ajat berhasil ditertibkan sebanyak 206 buah reklame dan APK yang menyalahi ketentuan yang ada. Rinciannya baliho sebanyak 28 buah, banner 56 buah, standing banner 20 buah, spanduk 6 buah, dan bendera partai 96 buah.
Ajat menerangkan, pemaangan reklame dan APK ini menyalahi atau melanggar dalam pemasangannya. Misalnya ada yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, telepon dan tiang rambu rambu lalu lintas, sarana prasarana jalan, dan median jalan jembatan. Selain itu ada yang dipasang di zona larangan untuk APK seperti di Jalan Ahmad Yani. Jalam Perintis Kemerdekaan, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Ir Djuanda dan Jalan Ciwangi.