Senin 18 Feb 2019 21:35 WIB

Dua Oknum Kades di Sukabumi Diduga Salahgunakan Dana Desa

Kasus penyidikannya ditangani Polres Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Sukabumi pada Kamis (31/1).

Data dari Kejari Sukabumi menyebutkan oknum itu adalah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan anggaran DD dan ADD 2016 dan 2017. Di mana negara mengalami kerugian mencapai Rp 551 juta.

Baca Juga

Kasus penyidikannya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi. Di sisi lain penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN.

Diduga EN menyalahgunakan anggaran DD dan ADD mulai 2006-2018. Kerugian negara Rp 636 juta lebih.

Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti. Selain itu dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

''Penahanan tersangka ades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan," ungkap Rijal kepada wartawan. Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Lapas Klas II B Warungkiara.n riga nurul iman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement