Selasa 19 Feb 2019 02:30 WIB

Bawaslu Amankan 3.180 APK di Kabupaten Semarang

Belum seluruh APK yang melanggar berhasil ditertibkan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengamankan sedikitnya 3.180 buah alat peraga kampanye (APK). Itu merupakan hasil penertiban dari sejumlah titik pemasangan yang ada di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.

Ribuan APK ini ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK.

Baca Juga

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, ke-3.180 buah APK yang diamankan ini meliputi, 297 baliho, 304 spanduk, 1.001 banner, 144 pamflet, 2.055 bendera serta Sembilan stiker.

“Semuanya merupakan hasil penertiban tim gabungan, Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polres Semarang dan KPU Kabupaten Semarang,” ungkapnya, di Ungaran, Senin (18/2).

Munir menjelaskan, berdasarlkan catatan Bawaslu Kabupaten Semarang, APK yang melanggar tersebut kebanyakan dipasang di pagar pembatas jalan raya, rambu lalu lintas, tiang telepon, tiang listrik dan pohon turus jalan serta median jalan.

Selain itu juga didapati terpasang di sejumlah jalan protokol, seperti jalan raya sepanjang Ungaran hingga Bawen, Bawen-Tengaran dan Bawen-Jambu. Kebanyakan APK ini dipasang di tempat yang bukan fasilitas dari KPU.

Sejauh ini, lanjutnya, Bawaslu kabupaten Semarang telah melakukan penertiban sebanyak dua kali sejak masa kampanye bergulir 23 September 2019. “Partai Politik Peserta Pemilu sudah diperingatkan untuk melepas sendiri APK yang melanggar,” lanjutnya.

Surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu tersebut, kata Munir, dikirim pada 11 Pebruari 2019 lalu. Selanjutnya, sesuai SE Bawaslu Nomor 1990, maksimal dalam tiga hari kerja sejak surat peringatan diluncurkan, Bawaslu harus segera melakukan penertiban.

“Tetapi sebagian besar peserta pemilu tidak mengindahkan, sehingga terpaksa kami melakukan tertibkan terhadap APK yang pemasangannya melanggar ketentuan tersebut,” tandasnya.

Munir menambahkan, belum seluruh APK yang melanggar berhasil ditertibkan pada  Rabu, 13 Pebruari 2019. Hal ini dikarena keterbatasan personil dan banyaknya APK melanggar yang harus ditertibkan.

Tim gabungan Bawaslu dan Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban terhadap APK branding angkutan umum yang ada di 17 titik. Yaitu, meliputi sub terminal dan titik pemberhentian angkutan umum lainnya.

Antara lain, Pasar Bandarjo, Terminal Sisemut, Jembatan Tuntang, Terminal Suruh, Pasar Kembangsari, Papringan Kaliwungu, Terminal Bandungan, Terminal Ambarawa, Banyubiru dan sebagainya.

Sesuai PKPU 23 tentang Kampanye Pemilu dan SE Bawaslu Nomor 1990 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas atau ciri-ciri khusus peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

“Total ada 59 angkutan umum yang telah ditertibkan brandingnya, paling banyak berada di terminal Ambarawa, sebanyak 23 buah dan Banyubiru 16 buah,” tegasnya./

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement