REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Purwakarta mengamankan 1.083 batang tanaman ganja siap panen. Pohon ganja tersebut ditemukan dari lahan ganja yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat
Dari pengamanan pohon ganja tersebut, tiga orang tersangka juga diamankan. Mereka terdiri dari petani ganja, E (42), Y (21) sebagai kurir yang keduanya berasal dari Karawang, serta pengedar A (22) yang masih berstatus mahasiswa asal Sleman, DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Yulianto mengatakan, luas lahan sendiri mencapai satu hektare. Ganja tersebut diedarkan ke wilayah DIY dan sekitarnya. Selain itu, polisi juga menyita 106 paket ganja siap edar.
Yulianto menceritakan, penangkapan awal dilakukan terhadap A dengan menemukan 101 paket ganja siap edar. Ganja tersebut didapat dari Yohan.
Polisi pun terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan bekerja sama dengan kepolisian Karawang. Sehingga, didapat petani yang memasok ganja dengan memiliki kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. "Pengungkapakn ini pengembangan dari beberapa orang yang ditangkap dan pengguna ganja di Yogya. Dikembangkan, sehingga kebunnya kita dapatkan," kata Yulianto.
Kebun tersebut tidak berada di pemukiman penduduk. Sehingga, jarang dilalui oleh warga sekitar. "(Kebunnya) Dipinggir danau, Waduk Jati Luhur," lanjut Yuli.
Tanaman tersebut ditanam dalam polybag yang disatukan dengan tanaman lainnya seperti tanaman cabe dan pepaya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan tanaman ganja.
Tanaman ganja itu pun mencapai ketinggian hingga dua meter. Polisi pun masih mendalami terkait asal bibit ganja yang ditanam di daerah tersebut.
Kapolres Kota Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan, diketahuinya lahan ganja tersebut, berarti memutus satu jaringan pengedaran narkoba. Teknik yang dilakukan dengan menyamarkan tanaman ganja sendiri, lanjutnya, sudah sering dilakukan oleh petani ganja.
Untuk itu, kepolisian akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Sehingga, jaringan pengedaran narkoba lainnya juga didapat.
"Minimal satu jaringan sudah kita putus. Tanaman cabai dan pepaya itu hanya untuk kamuflase saja. Jadi dari jauh ganja itu tidak kelihatan," lanjutnya.
Petani ganja, E (42) mengaku, ia telah menanam ganja sejak September 2018. Bahkan, ia pun sudah melakukann tiga kali panen.
"Sekali panen dari awal bulan 12 (Desember), bulan satu (Januari) panen lagi dan kemarin terakhir Februari," kata dia.
Pola penanamanpun dilakukan secara berkala. Sehingga, panen pun dapat dilakukan tiap bulan. Sekali panen pun dapat menghasilkan 160 paket ganja yang bernilai Rp 4 juta.
Untuk itu, Yohan dan Ari dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara, E dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 13 miliar.