Senin 18 Feb 2019 14:00 WIB

Kota Solo Dapat Tambahan 1.244 Pemilih

KPU menetapkan satu tambahan TPS berbasis DPTb.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Para komisoner KPU Kota Solo menggelar jumpa pers terkait progres tahapan Pemilihan Umum 2019, di kantor KPU Kota Solo, Senin (18/2).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Para komisoner KPU Kota Solo menggelar jumpa pers terkait progres tahapan Pemilihan Umum 2019, di kantor KPU Kota Solo, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan pemilih yang pada 17 April 2019 akan menggunakah pindah memilih atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Ahad (17/2). Jumlah Pemilih kategori DPTb tersebut mencapai 1.244 pemilih, terdiri dari 478 pemilih perempuan dan 766 pemilih laki-laki. Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.733 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Surtati, mengatakan, para pemilih yang sadar akan menggunakan hak pilihnya sudah mulai mempersiapkan diri. Indikasinya sudah banyak pemilih atau anggota keluarganya mengurus pindah memilih menggunakan form A5 baik melalui KPU Kota Solo maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.

Baca Juga

"Hampir setiap hari ada rombongan atau personal yang antre di lantai bawah mengurus form A5," ungkapnya saat jumpa pers di kantor KPU Kota Solo, Senin (18/2).

Nurul menyatakan, berdasarkan DPTb tersebut, maka KPU Kota Solo telah menetapkan tambahan satu TPS berbasis DPTb. Sehingga jumlah TPS Kota Solo menjadi 1.733 TPS dari sebelumnya berjumlah 1.732 TPS saat penetapan DPTHP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II) pada 10 Desember 2018. Selain itu, KPU Kota Solo masih akan menetapkan DPTb Tahap II pada 17 Maret 2019. 

Dia menambahkan, KPU Kota Solo juga menetapkan DPT yang keluar dalam Pemilu 2019 yang mengurus di daerah asal maupun di daerah tujuan. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 189 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 99 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 90 pemilih, tersebar di 54 kelurahan, dan lima kecamatan.

"Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 365 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 230 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 135 pemilih, tersebar di 54 kelurahan, dan lima kecamatan," imbuhnya. 

Di sisi lain, dalam meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Solo sudah membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) sejumlah 55 orang. Kelima puluh lima orang tersebut berasal dari 11 basis pemilih strategis, yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas/difabel, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, warga internet (netizen), komunitas, keagamaan, dan relawan demokrasi. 

"Segmentasi berdasarkan pemilih ini dilakukan dengan kesadaran tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program KPU Kota Solo," terangnya. 

Sebanyak 55 Relasi tersebut juga sebagai representasi dari lima wilayah kecamatan yang ada di Solo. Tujuan dibentuknya Relasi antara lain untuk meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokratisasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement