Senin 18 Feb 2019 10:00 WIB

Tanggapi Prabowo, JK Ungkap Penggabungan KLH dan Kemenhut

Dalam debat, Prabowo mengkritisi penggabungan KLH dan Kemenhut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Siluet Wakil Presiden Jusuf Kalla menyaksikan siaran langsung Debat Kedua Pilpres 2019 di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad (17/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Siluet Wakil Presiden Jusuf Kalla menyaksikan siaran langsung Debat Kedua Pilpres 2019 di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad (17/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut sejarah digabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam satu kementerian. Menurut JK, itu karena Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 15 UU membatasi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

JK mengungkap, di awal Pemerintahan Jokowi-JK, ada penambahan satu Menteri Koordinator (Menko) yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman yang membuat jumlah menko kini berjumlah empat. "Karena ditambah satu menko, Menko Maritim, dulu kan ada tiga menko, maka harus ada kementerian yang tegabung, makanya tergabungnya itu KLHK," ujar JK usai nonton debat kedua calon presiden di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Ahad (17/2).

Baca Juga

Menurutnya, setiap presiden memiliki kewenangan untuk menerapkan sususan kementerian. Asalkan tidak melebihi batasan 34 kementerian, dan harus ada sembilan kementerian yang wajib ada dalam susunan kabinet menteri.

Hal itu disampaikan JK menyusul pernyataan calon Prabowo Subianto yang mengkritisi disatukannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prabowo mengatakan, jika ia terpilih, akan memisahkan menjadi dua kementerian.

"Bisa saja, semua presiden itu terpilih dia bebas untuk menerapkan kementerian, terkecuali ada 9 kementerian yang harus ada, kemudian tapi batasannya 35," ujarnya.

Dalam debat capres semalam, calon Presiden nomor 02, Prabowo Subianto, berjanji akan memisahkan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, seharusnya KLH berdiri sendiri.

Sehingga, KLH dapat menjalankan fungsinya secara mandiri dalam melindungi aspek-aspek lingkungan hidup, khususnya terkait sektor kehutanan. Dengan begitu, kata Prabowo, harapannya lingkungan hidup dapat lebih terjaga dari pencemaran dan demi nasib generasi berikutnya.

"Saya akan pisahkan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Harusnya KLH mengawasi Kemenhut. Ini kok disatukan?" ujar Prabowo Subianto saat sesi debat capres putaran kedua di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Ahad (17/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement