Ahad 17 Feb 2019 20:58 WIB

Sukabumi Perketat Izin Relokasi Aliran Sungai

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak dari perubanan aliran sungai.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung membereskan kirmir Sungai Cinambo yang ambrol, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (11/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung membereskan kirmir Sungai Cinambo yang ambrol, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya relokasi aliran sungai di Kota Sukabumi akan diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak dari perubanan aliran sungai khususnya menghindari bencana seperti banjir.

"Kami akan memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai di Kota Sukabumi," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPU-PRP-KPP) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik Ahad (17/2). Tujuan utamanya untuk menekan dan mengurangi dampak dari perubahan aliran sungai di Kota Sukabumi khususnya bencana banjir.

Baca Juga

Novian mengatakan, relokasi aliran sungai merupakan salah satu hal yang melawan alam. Seperti diketahui aliran sungai terbentuk secara alami.

Sehingga terang Novian, pemerintah akan memperketat pemeriksaan dan pengkajian dokumen pengajuan rekomendasi teknis relokasi aliran sungai. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Dalam ketentuan itu lanjut Novian relokasi aliran sungai memang diperbolehkan. Namun perubahan ini harus sesuai dan memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Misalnya ungkap Novian, gambar rencana trase pengalihan arus sungai pun harus lengkap dengan prasarana penunjangnya. Termasuk hasil pemeriksaan dan penghitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas sungai baru harus sesuai.

Persyaratan lainnya, Novian mengatakan, relokasi harus memperhatikan kepentingan para pemakai air sungai yang sudah ada. Selain itu memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika dan lingkungan.

Syarat lainnya yakni harus mempertimbangkan asfek morfologi, perlindungan dan pelestarian fungsi sungai dan mempertahankan fungsi sarana dan prasarana sungai. Terakhir menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai.

Novian menuturkan, sejak 2017 sampai dengan 2019, DPU-PRP-KPP Kota Sukabumi hanya mengeluarkan satu rekomendasi teknis pengalihan alur sungai di Kota Sukabumi. Keluarnya izin itu setelah ada pemeriksaan terhadap berkas perencanaan dan berbagai persayaratan yang dilakukan secara ketat. Upaya ini diperlukan supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement