Sabtu 16 Feb 2019 18:06 WIB

Debat Kedua, Ini Harapan KPK

KPK berharap proses penegakan hukum di sektor SDA ikut dibahas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang debat kedua Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses penegakan hukum di sektor sumber daya alam menjadi salah satu poin yang dibahas dalam debat nanti. Diketahui,  debat yang akan digelar pada Ahad (17/2) bertemakan energi, pangan sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup dan infrastruktur.

"Kami berharap itu dijadikan salah satu poin di dalam debat itu, agar penegakan hukum di sektor kehutanan pertambangan dan perikanan itu berjalan dengan semestinya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2) malam.

Baca Juga

Syarif mengatakan, selama ini KPK  telah memiliki berbagai kajian mendalam terkait sektor SDA. Dari berbagai kajian tersebut, lanjut Syarif, salah satu poin penting yang harus dilakukan yakni perbaikan secara menyeluruh tata kelola SDA baik kehutanan, pertambangan, perkebunan dan lainnya. Poin penting lainnya mengenai proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar regulasi di sektor SDA.

"Poin pentingnya itu kami berharap bahwa tata kelola sumber daya alam baik hutan, tambang, perikanan, itu diperbaiki dengan baik. Yang kedua adalah proses penegakan hukumnya, kepada pihak pihak yang dianggap salah, melawan dan melanggar regulasinya," tutur Syarif.

Lebih lanjut Syarif memaparkan, salah satu contoh kajian KPK terkait SDA seperti di sektor pertambangan mineral dan batubara (mineral). Menurut Syarif, dalam kajian yang dilakukan KPK ditemukan persoalan yang menjadi celah korupsi seperti renegosiasi kontrak karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan pelanggaran dalam good mining practice atau kegiatan pertambangan yang mentaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan. 

Selain itu, KPK menemukan persoalan lain, yakni penyelundupan bahan tambang ke luar negeri, dan persoalan dalam penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban.  Masalah lainnya ialah pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement