Sabtu 16 Feb 2019 11:56 WIB

Facebook Pulihkan Akun Abu Janda

Abu Janda masih menunggu permintaan maaf dari Facebook.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Permadi Arya alias Abu Janda
Foto: Screenshoot Youtube
Permadi Arya alias Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook akhirnya memulihkan akun milik pegiat media sosial, Permadi Arya. Menurut pengacara Permadi Arya, Finsensius Mendrofa pemulihan akun kliennya itu dinyatakan Facebook dalam surat balasan yang dikirim oleh kuasa hukum Facebook White and Cases Internasional Firm langsung dari Los Angeles California Amerika Serikat.

Kendati demikian, Permadi atau dikenal Abu Janda itu belum puas lantaran Facebook belum menyatakan permintaan maaf karena telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut ada keterkaitan dengan Saracen. 

Baca Juga

“Poin penting dalam tanggapan dia (Facebook) itu bersedia memulihkan akun Permadi Arya, tapi untuk tuntutan kita yang kedua permintaan maaf mengklarifikasi bahwa bukan bagian dari sindikat Saracen dia belum mengklarifikasi,” kata Finsensius kepada Republika.co.id Sabtu (16/2).

Finsensius menilai dari jawaban Facebook yang akhirnya bersedia memulihkan akun milik kliennya itu menunjukan bahwa kliennya tak bersalah dan terlibat dengan Saracen. Meski begitu, pihaknya tetap mendesak Facebook untuk meminta maaf. Karena itu, Permadi Arya pun rencananya akan kembali menyurati Facebook untuk mendesak perusahaan milik Mark Zuckerberg itu menyampaikan permohonan maaf.

“Kami minta Facebook tak hanya memulihkan akun tapi juga meminta maaf, karena ini sudah menjadi tranding topik di Indonesia apalagi sudah ditanggapi kepolisian, ini fatal,” kata Finsensius.

Finsensius menjelaskan Facebook telah mengirimkan nomor telepon dan alamat email yang membuatnya dapat memberikan tanggapan kembali atas jawaban Facebook. Untuk pemulihan akun Permadi Arya, kata Finsensius, Facebook memberikan link khusus yang berisi petunjuk untuk pemulihan akun kliennya itu.

Rencananya, Permadi Arya akan kembali melayangkan surat desakan permintaan maaf dari Facebook pada Senin (18/2). Namun, Finsensius mengatakan jika Facebook tetap bersikukuh tak mau meminta maaf dan hanya memulihkan akun kliennya, pihaknya pun akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Sebab, menurut Finsensius atas penghapusan akun kliennya dengan tuduhan ada keterkaitan dengan Saracen membuat nama baik kliennya tercemar. Finsensius mengatakan pihaknya pun menunggu tanggapan Facebook dalam waktu tiga hari setelah surat desakan permintaan maaf itu dilayangkan.

“Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum, klien kami merasa dirugikan atas tuduhan Saracen. Nama baiknya tercemar, fitnah yang luar biasa. Kita mau membuktikan dan menyeret Facebook diproses hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Keamanan Siber Facebook, Nathaniel Gleicher, mengumumkan Facebook menghapus 207 halaman, 800 akun, 546 grup di situs media sosial itu. Facebook menyatakan akun, grup dan halaman itu terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia.

Artinya, akun grup dan halaman tersebut menyesatkan orang lain tentang sosok atau aktivitas di sosial media.  “Semua halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke grup Saracen, sindikat daring di Indonesia,” kata Gleicher.

Facebook menyebut sejumlah akun, grup, dan halaman yang dihapus seperti Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Daeknet ID (halaman), Berita Hari Ini (grup), dan AC Milan Indo (grup). Gleicher mengatakan, Facebook mencatat halaman, grup dan akun itu berdasarkan prilaku di sosial media, bukan konten positing atau unggahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement