REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendukung penggunaan e-katalog sektoral pada lima Kementerian beranggaran besar. Lima kementerian dimaksud adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian.
Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, karena dikelola oleh sektor yang bersangkutan, diharapkan masing-masing sektor lebih tahu kebutuhannya. "hal tersebut juga akan lebih tepat, sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor dan ini diawali dengan sektor yang besar," kata dia, di Kantor LKPP, Jumat (15/2).
E-katalog sektoral dinilai sangat penting dan merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi. Selain itu, pelaksanaan e-katalog secara sektoral disamping lebih cepat, efektif, dan efisien juga mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto mengatakan pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing masing Kementerian, sementara e-katalog daerah ke Pemerintah Daerah. Namun demikian semua produk nantinya tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP.
Roni mengatakan, beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing Kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, serta alat peraga pendidikan. Hal tersebut merupakan implementasi e-katalog sektoral yang menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
"Sinergi optimal dengan penandatangan nota kesepahaman lima kementerian diharapkan mampu memberikan semangat positif pada Kementerian dan Pemda lainnya untuk mengikuti jejak langkah penggunaan e-katalog sektoral dan e-katalog daerah," ujar dia.