REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Dana Desa bisa digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana. Namun, infrastruktur yang diperbaiki dengan dana tersebut ialah infrastruktur desa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial tentang pengurangan risiko bencana. "Prioritas penggunaan dana desa juga bisa digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana," kata dia di Jakarta, Jumat (15/2).
Anwar mengatakan, infrastruktur yang dapat diperbaiki dengan dana desa adalah infrastruktur tingkat desa. Dia mencontohkan, saat terjadi bencana alam di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dana desa digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Lombok Timur.
"Misalnya jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun tapi tidak bisa difungsikan karena bencana maka Dana Desa bisa digunakan untuk itu," kata dia.
Hal itu, kata dia, terutama untuk infrastruktur tingkat desa yang rusak, bukan infrastruktur besar. "Dana Desa bisa digunakan karena memang alokasi dana desa itu untuk membangun infrastruktur desa," ujar dia.
Contoh lain, kata dia, kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan. Di desa-desa dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, kata dia, dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan kebakaran hutan.