Jumat 15 Feb 2019 14:13 WIB

Jokowi Bagikan Sertifikat Wakaf di Masjid Bengkulu

Jokowi membagikan sertifikat atas 29.672 meter persegi tanah wakaf

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kiri) berfoto bersama seusia memberikan sertifikat tanah wakaf ke warga saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Ittihad, Cianjur, Jumat (8/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (kiri) berfoto bersama seusia memberikan sertifikat tanah wakaf ke warga saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Ittihad, Cianjur, Jumat (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat wakaf di Masjid Bengkulu usai membuka Tanwir Muhammadiyah, Jumat (15/2). Jokowi membagikan sertifikat atas 29.672 meter persegi tanah wakaf yang kini sudah dimanfaatkan masyarakat, seperti masjid, mushola, pemakaman, dan fasilitas pendidikan Muhammadiyah di Provinsi Bengkulu. Selepas ibadah shalat Jumat, Presiden secara simbolis membagikan sertifikat untuk 25 pihak yang mewakili pengelola tanah wakaf.

Pembagian tanah wakaf bukan tanpa alasan. Presiden menjelaskan, dirinya kerap menerima masukan masyarakat soal sengketa lahan wakaf setiap kali berkunjung ke daerah. Ia memberi contoh, di Jakarta ada sebuah masjid yang saat ini menjadi sengketa karena pemberi wakaf kembali mengotak-atik kepemilikan lahan.

"Dulunya nggak ada masalah. Begitu harga tanah sudah Rp 120 juta per meter baru ahli waris ngotak-atik lagi. Di provinsi lain juga masjid besar separuhnya bermasalah karena ahli waris memasalahkan itu. Ini yang saya perintahkan ke menteri BPN untuk selesaikan baik masjid mushola pesantren madrasah," jelas Jokowi, Jumat (15/2).

Meski jumlah serfikat wakaf yang dibagikan terbilang sedikit, Jokowi yakin secara bertahap seluruh lahan wakaf di Indonesia bisa diberikan sertifikat sebagai landasan hukum kepemilikan. Perlahan, katanya, pengurusan sertifikat wakaf bisa mencakup 800 ribu unit masjid dan mushola di seluruh Indonesia, ditambah 29 ribu pondok pesantren yang tersebar di Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement