Kamis 14 Feb 2019 19:36 WIB

KPU: Capres tak Dilarang Beribadah di Masjid

Yang tidak boleh adalah masjid dan rumah ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, tidak ada larangan bagi calon presiden (capres) untuk melakukan ibadah di masjid atau rumah ibadah lain. Tapi, masjid dan rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Menurut Wahyu, setiap orang boleh mengajak melakukan ibadah bersama. Cawapres pun boleh mengajak melakukan ibadah. "Orang beribadah di negara ini dilindungi. Kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya sesuai agama masing-masing merupakan hak asasi setiap orang," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya menanggapi isu pelarangan Prabowo melakukan shalat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang. Namun, Wahyu mengingatkan larangan berkampanye di rumah ibadah tersebut. "Terkait dengan ibadahnya tidak ada masalah, tetapi kalau berkampanye itu tidak boleh, itu melanggar," lanjut dia.

Dengan demikian, kegiatan capres di masjid tetap diperbolehkan. Batasannya adalah melakukan bentuk-bentuk kampanye, baik menyampaikan visi, misi dan program paslon maupun peserta pemilu. "Misalnya, shalat Maghrib boleh, tetapi tidak untuk kegiatan mengandung unsur kampanye," tambah Wahyu.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto berencana menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Kauman, Kota Semarang. Informasi tentang rencana ini diumumkan secara luas lewat pamflet yang tersebar di masjid, mushala, kampus di Semarang.

Selain memberitahukan agenda shalat Jumat, informasi tersebut juga menyampaikan undangan untuk mengikuti shalat Jumat bersama capres 02 itu. Informasi ini pun menjadi viral di media sosial.

Setelah itu, pihak Masjid Agung diduga mengadukan rencana ibadah shalat Jumat ini ke Bawaslu Kota Semarang. Pasalnya, kegiatan ini dinilai bisa disalahgunakan untuk nuansa politis.

Sementara itu, beredar pula surat instruksi kepada DPC Gerindra Kota Semarang, caleg Gerindra Kota Semarang, ketua dan pengurus PAC Gerindra Kota Semarang, ketua dan pengurus ranting serta kader dan simpatisan Gerindra untuk mengikuti shalat Jumat bersama Prabowo pada Jumat besok. Kegiatan ini dimulai pukul 10.30 WIB.

Dalam undangan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan atribut kampanye. Instruksi ini disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kota Semarang tertanggal 12 Februari 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement