Kamis 14 Feb 2019 16:47 WIB

Pemkot Bandung Larang Pelajar Rayakan Hari Valentine

Siswa/siswi yang merayakan agar diberi sanksi sesuai tata tertib.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Larangan merayakan valentine's day (ilustrasi)
Larangan merayakan valentine's day (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melarang pelajar merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine. Larangan perayaan Hari Valentine 14 Februari ini dikeluarkan melalui surat edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan nomor surat 420/1596-Disdik.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung melarang sekolah atau siswa/siswi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Sekolah diminta memberikan penjelasan yang edukatif kepada para siswa dan orangtua.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan apabila ada siswa/siswi yang merayakan agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui surat edaran tersebut dikeluarkn agar para pelajar tidak merayakan Hari Valentine. Sebab perayaan tersebut bukanlah tradisi dan budaya di Indonesia.

“Secara prinsip saya setuju (dilarang) karena itu bukan budaya lokal, bukan budaya Bandung, bukan budaya Indonesia, bukan budaya Islam juga,” kata Yana di sela-sela kegiatannya di Museum Kota Bandung, Kamis (14/2).

Ia pun mengimbau pelajar untuk tidak ikut-ikutan pada budaya luar. Apalagi tidak ada manfaat yang bisa diambil dari perayaan Hari Valentine yang identik dengan cinta, bunga, atau cokelat. Ia justru mengingatkan para pelajar agar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Yakni menuntut ilmu dengam baik untuk masa depan. "Enggak usah hura-hura. Belajar saja yang benar, belajar yang baik. Enggak usah merayakan sesuatu hal yang enggak ada faedahnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement