Kamis 14 Feb 2019 15:33 WIB

KPU Jelaskan Alasan tak Umumkan Caleg Koruptor di TPS

Kewajiban KPU mengumumkan caleg eks napi korupsi di laman resmi penyelenggara pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pembahasan Materi Debat Capres. Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin rapat bersama panelis untuk membahas debat capres 2019 putaran kedua di Jakarta, Jumat (8/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembahasan Materi Debat Capres. Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin rapat bersama panelis untuk membahas debat capres 2019 putaran kedua di Jakarta, Jumat (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan alasan calon legislatif mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). Arief mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pengumuman caleg mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Arief, KPU wajib mengumumkan caleg koruptor di laman resmi penyelenggara pemilu tersebut. "Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Aturan dalam Peraturan KPU (PKPU)-nya demikian," ujar Arief kepada wartawan usai mengisi diskusi di MMD Initiative, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (14/2). 

Aturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 31  Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Jadi diumumkan di laman resmi KPU. Kami pun wajib mengumumkan secara tuntas," kata Arief. 

Menurut Arief, yang dimaksud tuntas, yakni mengumumkan seluruh mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg DPR dan DPRD serta calon anggota DPD. Sehingga, KPU akan terus menyampaikan informasi soal caleg eks narapidana korupsi jika nantinya masih ditemukan. 

"Kami akan mengumumkan tambahan nama caleg eks mantan narapidana korupsi setelah pelaksanaan debat kedua pilpres nanti. Kemudian jika memang ada tambahan nama lainnya ya kami tetap akan mengumumkan, sampai tuntas," kata dia. 

Karena itu, KPU berhati-hati dalam memeriksa nama-nama tambahan caleg koruptor. Sebab, jangan sampai nantinya masih banyak nama yang lolos dari perhatian KPU pusat dan daerah. 

Arief juga menampik anggapan bahwa pihaknya terkesan mengulur waktu untuk mengumumkan tambahan nama caleg eks narapidana korupsi. Sebab, kata Arief, KPU saat ini masih fokus menyelesaikan persiapan pelaksanaan debat kedua pilpres. 

"Jadi ini karena kami fokus mengerjakan tugas saat ini. Belum diumumkan itu bukan karena takut bakal dijadikan amunisi untuk debat kedua. Sebab tanpa kami umumkan tambahan nama caleg pun, sebanyak 49 nama eks narapidana kasus korupsi yang sudah kami sampaikan bisa juga dijadikan amunisi (bagi masing-masing capres)," tegasnya. 

Sebelumnya, KPU telah menyampaikan ada 40 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan eks narapidana kasus korupsi. Para caleg koruptor tersebut berasal dari 12 parpol nasional peserta pemilu. Selain itu, ada sembilan nama calon anggota DPD yang merupakan koruptor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement