Kamis 14 Feb 2019 13:22 WIB

PSI 'Tutup Mata' Soal SKB Menteri Terkait Rumah Ibadah

PSI menilai SKB Menteri tak sesuai dengan hak dasar warga negara.

Rep: Haura Hafizhah/Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni
Foto: dok-pri
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni 'tutup mata' dengan banyaknya kritik yang dialamatkan partai baru ini. Terutama, terkait dengan ide penghapusan surat kesepakatan bersama (SKB) Menteri terkait pendirian rumah ibadah yang dilontarkan PSI.

Raja mengaku tidak peduli dengan masyarakat yang tidak suka dengan tindakan PSI. "Yang penting tokoh nasional banyak mendukung kami," ujar Raja, Kamis (14/2).

Raja mengaku PSI adalah partai nasionalis sejati yang mempunyai niat partai sejati. Satu elemen sejatinya adalah mengembalikan segala pikiran, praktek dan politik ke konstitusi.

Terkait dengan wacana penghapusan SKB Menteri terkait pendirian rumah ibadah, Raja mengatakan setiap warga negara mempunyai hak konstitusi termasuk berkeyakinan dan beribadah yang diatur UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29.

"SKB tiga menteri itu prakteknya tidak sesuai dengan hak dasar warga negara dalam pendirian tempat beribadah. Berapa ratus rumah ibadah banyak yang tidak memiliki syarat legislatif. Tempat ibadah di mal, ruko dan sebagainya hanya syarat legislatif saja bukan hak dasar," ujarnya.

Raja menambahkan revisi SKB saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hasilnya buruk dan tidak ada kemajuan sama sekali. Kendati demikian, Raja optimis SKB pendirian rumah ibadah ini bisa dihapus. " Kami hanya menyampaikan sikap politik dan saya selalu optimis ke depannya apapun yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan keinginannya menghapus Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

PSI mengklaim cita-cita itu sejalan dengan upaya melawan intoleransi di Tanah Air. Ketua Umum PSI Grace Natalie menggolongkan deregulasi SKB itu ke dalam salah satu agendanya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Yusnar Yusuf, menanggapi pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie. Yaitu, soal pelontaran wacana yang mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

 

Yusnar mengatakan, sebelum memiliki niatan tersebut, PSI seharusnya melakukan analisis kajian yang lebih mendalam dulu. Sehingga, tidak menjadi bumerang bagi partai yang masih baru itu.

"Dia harus melakukan analisis dulu dari berbagai variable bagaimana kondisi bangsa yang sebenarnya, bagaimana akar rumput, bagaimana agama itu muncul, dan bagaimana munculnya rumah ibadah itu, dan sebagainya," ujar Yusnar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/2).

Karena, menurut dia, jika PBM tersebut dihapus, justru akan membuat konflik antarumat beragama di akar rumput semakin membesar. Selain itu, kata dia, hal itu juga bisa merugikan PSI dalam Pemilu 2019. "Jadi, saran saya kepada beliau (Grace), konsentrasi saja kepada partainya. Jangan dulu membuat sebuah rancangan kemudian rancangan itu nantinya malah itu menjadi bumerang bagi dia sendiri," kata Yusnar.

Baca juga: TGB: Pencabutan Izin Rumah Ibadah Picu Ketegangan

Baca juga: Wapres JK: Percuma Airport Bagus Tapi Sedikit Penerbangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement