REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi menangkap 11 warga negara asing asal benua afrika. Kesebelas WNA tersebut di tangkap setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pergerakan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan, 10 orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria dan satu orang asal Ghana. Mereka diamankan langsung oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Apartemen Bekasi Center Point, Rabu (13/2) dini hari WIB.
Para WNA tersebut, kata Petrus, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pengecekan dokumen para WNA yang didapat oleh petugas.
Sebanyak empat WNA over stay atau tinggal melebihi izin yang diberikan Imigrasi Indonesia. Sedangkan tujuh orang lainnya tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa.
“Atas dugaan itu petugas mengamankan semuanya untuk dilakukan pendalaman,” kata Petrus dalam konferensi pers di Bekasi, Rabu sore.
Petrus mengatakan, dari tangan mereka diamankan barang bukti 10 laptop, sejumlah kartu sim dan ponsel, serta modem. Berdasarkan barang bukti tersebut, kesebelas WNA asal Afrika itu patut diduga melakukan tindakan cyber crime atau penipuan online.
“Dalam wawancara singkat, mereka mengaku mau berbisnis. Kami belum tahu bisnis seperti apa. Soal ini kita harus pelajari lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Petrus menuturkan bahwa tempat tinggal mereka berpindah-pindah. Sebelum tinggal di Kota Bekasi para WNA sempat tinggal di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Petrus mengatakan, jika dugaan pelanggaran undang-undang terbukti, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Mereka juga bisa dideportasi," katanya.