Rabu 13 Feb 2019 21:28 WIB

Aktor Reza 'Bukan' Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Reza tidak mendukung upaya negara memberantas narkoba

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merilis penangkapan presenter Reza Bukan karena kedapatan memiliki sabu, Ahad (7/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merilis penangkapan presenter Reza Bukan karena kedapatan memiliki sabu, Ahad (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor dan presenter yang dikenal dengan nama Reza 'Bukan' dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (12/2).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum, Rinaldy Restayuda dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (13/2).

Rinaldy menyebut, terdakwa Reza tidak mendukung upaya negara memberantas narkoba sehingga hal tersebut memberatkan perkaranya. Namun demikian, tuntutan tersebut juga dipertimbangkan mengingat Reza belum pernah terjerat kasus yang sama.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Reza terbukti menyimpan paket sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram. Reza dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," kata Rinaldy.

Sebelumnya, aktor yang tergabung dalam grup lawak trio 'O-I-O' tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di Kedaung, Jakarta Barat, bulan Juli 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement