REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal peta jaminan sosial (Jamsos) 2029. Pada Rabu (13/2), KPK bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesapahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi
"Jadi nota kesepahaman ini terkait banyak hal, tukar-menukar informasi pelatihan, juga pendidikan dan yang lain-lainnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai penandatanganan MoU itu di gedung KPK, Jakarta, Rabu(13/2).
"Kemudian kita juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita, seperti ada roadmap kan 2020-2029 harus bergabung roadmapnya seperti apa mungkin Pak Agus Susanto bisa menjelaskan," tambah Agus.
Agus berharap dengan adanya kesepakatan ini tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti beberapa BUMN yang sedang mendapat masalah. "Mudah-mudahan tadi saya di dalam juga menekankan pentingnya pengawasan internal itu lebih independen di BPJS supaya lebih bisa memberikan pada dewan Direksi karena begitu tidak independen nanti tidak bisa mengontrol," tegas Agus.
Senada dengan pimpinan KPK, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman antara pihaknya dengan KPK, ada juga poin yang mengatur soal pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," tutur Agus Susanto.
Agus Susanto juga menambahkan, ke depan pihaknya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," ungkapnya.
Adapun pengawasan langsung dari KPK ini menurut Agus Susanto sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial bahwa paling lambat pada 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu perlu dibuat peta jalan (roadmap) dan regulasi untuk menuju ke arah 2029 dan kami juga bersama dengan KPK melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mencapai jaminan sosial untuk semua," kata Agus Susanto.
Ketika ditanya lebih dalam soal keterbukaan informasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK sejauh ini, baik pimpinan KPK maupun Dirut BPJS Ketenagakerjaan masih belum bisa merinci lebih jauh, mengingat kerjasama keduanya baru terjalin hari ini, dan bakal diintensifkan lebih lanjut kedepannya setelah adanya kajian-kajian terkait pencegahan korupsi.