Rabu 13 Feb 2019 18:13 WIB

Indonesia Pemberi Kontribusi Pemeriksaan Kapal Ke-6 di Dunia

Indonesia memiliki posisi sangat strategis dalam peran transportasi laut.

Ditjen Perhubungan Laut pun mengukuhkan 20 (Dua puluh) orang Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), Rabu (13/2) di Jakarta.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Ditjen Perhubungan Laut pun mengukuhkan 20 (Dua puluh) orang Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), Rabu (13/2) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia termasuk pemberi kontribusi pemeriksaan kapal nomor urut keenam terbesar di dunia. Karena itu, keberadaan Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), sangat dibutuhkan.

Ditjen Perhubungan Laut pun mengukuhkan 20 (Dua puluh) orang Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), Rabu (13/2) di Jakarta. Dengan pengukuhan tersebut menambah jumlah PSCO yang dimiliki Indonesia menjadi sebanyak 77 orang yang tersebar di 29 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdaftar aktif dalam pemeriksaan Port State Control (PSC).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengukuhkan 20 orang pejabat PSCO tersebut. Dia mengatakan, pengukuhan PSCO tersebut diharapkan selain akan meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaikan dan keamanan kapal asing juga dapat memberikan  keseragaman persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.

photo
Pelabuhan Tanjung Priok

Agus mengatakan, sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki posisi sangat strategis dalam peran transportasi laut sehingga banyaknya kapal asing yang menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan. Untuk itu, guna memastikan kapal asing menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk menunjukan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state control), maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif.

"Pengawasan intensif itu sesuai ketentuan konvensi mengenai kelaiklautan dan keamanan kapal oleh pejabat berwenang di pelabuhan," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sangat diperlukan sesuai aturan mengenai kelaikan dan keamanan kapal oleh pejabat berwenang di pelabuhan.

Sementara Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menjelaskan, pejabat PSCO yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebanyak 20 orang. Mereka terdiri dari 19 personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan satu personel Direktorat KPLP. 

Jumlah tersebut, menurutnya, dinilai belum memadai mengingat 46 UPT lainnya yang juga disinggahi kapal asing, belum memiliki PSCO. Berdasarkan Laporan Tokyo MoU, Indonesia termasuk pemberi kontribusi pemeriksaan kapal nomor urut ke enam terbesar di dunia.

"Bahkan Pelabuhan Tanjung Priok memeroleh apresiasi sebagai pelabuhan pemeriksaan kapal asing nomor 1 dengan jumlah detained terhadap 33 kapal asing atau setara 13,23 persen dari seluruh kapal yang didetained negara anggota Tokyo Mou," urai Ahmad.

Selain itu juga diharapkan pejabat PSCO dapat membantu Marine Inspector dalam memeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional hingga terhindar dari detention di negara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement