Rabu 13 Feb 2019 17:50 WIB

BPN Pastikan Berikan Bantuan Hukum untuk Slamet Maarif

BPN mengklaim sudah ada 250 advokat yang mendaftar untuk membantu Ketua PA 212.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Namun, Habiburokhman belum menyebutkan secara rinci seperti apa bantuan hukum yang akan diberikan.

"Pastinya kami akan memberikan bantuan hukum kepada beliau, tapi saya belum tahu seperti apa detailnya. Sampai saat ini sudah ada sekitar 250 advokat yang mendaftar," tegas Politikus Partai Gerindra saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/2).

Habiburokhman juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, Slamet Ma'arif tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu seperti yang dituduhkan. Dia juga khawatir penetapan Slamet Ma'arif ini memunculkan persepsi bahwa kasus ini beraroma politis.

"Karena dibandingkan dengan kasus-kasus yang serupa sepertinya ada standar ganda. Tentu kami tidak akan membiarkan beliau sendirian menghadapi kasus hukum ini,"  tegasnya.

Sebelumnya Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Dia diduga melanggar saat memberikan ceramah di acara Tablig Akbar 212 di Solo bulan lalu. Dalam ceramahnya, Slamet Ma'arif diduga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Kemudian dia diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement