REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Arief juga menampik jika KPU tidak menjalankan sejumlah putusan lembaga peradilan.
Menurut Arief, jika KPU tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD, hal tersebut sudah tepat. "Kami meyakini tidak ada pelanggaran. Tapi selebihnya kita serahkan pada putusan majelis (DKPP) nanti,” ujar Arief usai sidang di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Dia pun membantah jika pihaknya disebut tidak menjalankan putusan dari sejumlah lembaga peradilan dan Bawaslu terkait gugatan dan laporan dari OSO. Menurut Arief, KPU sudah menindaklanjuti semua putusan terkait gugatan dan laporan kubu OSO baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Bawaslu.
“Intinya kita sudah jalankan semua baik putusan MK, putusan MA, putusan PTUN dan putusan Bawaslu, sudah kita jalankan,” tegas Arief.
Namun, Arief tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang mempunyai padangan yang berbeda terkait sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan lembaga peradilan dan putusan Bawaslu. KPU tetap menunggu keputusan resmi dari DKPP untuk memastikan apakah ada pelangggaran atau tidak.
“Kalau pandangan pasti beda-beda, nanti biar DKPP yang putuskan,” tambah Arief.
KPU dan Bawaslu dilaporkan oleh kubu OSO atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. KPU dilaporkan karena tidak menjalankan putusan MA, putusan PTUN dan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Selain itu, putusan juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK baru DCT Anggota DPD dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.