Rabu 13 Feb 2019 09:06 WIB

Pakar: RTH Harus Dikombinasikan dengan Ruang Air

RTH merupakan ruang untuk tanaman maka RTB berupa waduk atau kolam.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah warga menjaring ikan di Waduk Cincin, Sunter, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah warga menjaring ikan di Waduk Cincin, Sunter, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Ekologi dan Manajemen Lanskap Institut Pertanian Bogor (IPB) Hadi Susilo Arifin mengatakan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dibarengi dengan Ruang Terbuka Biru (RTB). Jika RTH merupakan ruang untuk tanaman maka RTB merupakan arena untuk penampungan air seperti waduk dan kolam.

Ia pun mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lupa turut mengembangkan RTB. "Ini problemnya bagaimana kita mengusung RTH dikombinasikan dengan RTB," ujar Hadi dalam diskusi Ruang Terbuka Hijau Impian Warga DKI di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Ia menjelaskan, pengembangan RTB yang dikombinasikan dengan RTH merupakan solusi bagi DKI Jakarta untuk mencegah banjir ketika musim hujan. Sekaligus ketika musim kemarau, Jakarta tak akan mengalami kekeringan karena RTB akan berfungsi menjadi tempat penampungan air.

Menurut Hadi, harmonisasi antara RTH dan RTB merupakan suatu keniscayaan dan tidak terlepas satu sama lain. Kemudian, lanjut dia, RTB dapat dikembangkan menjadi solusi dan upaya untuk menyediakan air bersih bagi warga Jakarta.

"Lanskap produktifnya adalah RTH itu bisa memberikan jasa ekosistem sebagai water resources management. Karena itu, kami coba kaitkan dengan RTB-nya. Konsep ini yang saya pikir DKI agar masyarakatnya berkecukupan air bisa akses terhadap air bersih," jelas Hadi.

Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Hendrianto mengatakan, tengah menyusun rencana induk atau masterplan RTH yang dikombinasikan dengan RTB. Dinas Kehutanan DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta yang berwenang terhadap RTB di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah RTH yang sudah dibangun Pemprov DKI pun diupayakan terdapat RTB seperti kolam retensi. Akan tetapi, Hendrianto menjelaskan, secara zonasi hal itu tidak terdefinisi sebagai RTB melainkan RTH walaupun tetap berfungsi sebagai RTB.

"Dalam membangun RTH kami buat kolam retensi di sana. Itu juga RTB, tetapi secara zonasi dia tidak terdefinisi sebagai RTB tetapi sebagai RTH. Secara fungsi dia sebagai RTB," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement