Rabu 13 Feb 2019 08:39 WIB

Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk Petugas

Polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp 200 juta.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Empat tersangka pengedar uang palsu dihadirkan saat rilis ungkap kasus uang palsu di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Empat tersangka pengedar uang palsu dihadirkan saat rilis ungkap kasus uang palsu di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Para tersangka ini diamankan di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, anggotanya telah mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 200 juta. Serta tersangka yang kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polda Kalbar.

“Ada empat tersangka. Salah satunya adalah perempuan dan ada residivis juga,” kata Didi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/2).

Didi menjelaskan, modus dari kasus uang palsu tersebut yakni tersangka yang menjadi residivis memerintahkan tersangka lainnya untuk mencetak uang palsu. Kemudian mereka membelanjakannya di pasar-pasar tradisional, di mana pengetahuan masyarakat tentang uang palsu masih minim.

“Dia membeli dengan uang palsu, dan mendapatkan pengembaliannya dengan uang asli,” kata Didi.

Adapun pemilihan tempat membelanjakan uang palsu sambung Didi, adalah sesuai dengan perkiraan si residivis tersebut. Dengan membelanjakan di pasar tradisional karena banyak penjual yang tidak paham cara membedakan uang asli dan uang palsu sehingga transaksi berjalan dengan lancar. 

“Mereka menganggap uang itu asli, sehingga para pelaku ini memanfaatkannya dengan melakukan hal-hal yang tidak baik tersebut,” ujar Didi

Atas kejadian tersebut, Didi kembali mengingatkan kepada selirih lapisan masyarakat di Kalbar agar berhati-hati dan waspada. Serta harus bisa mengenali dan membedakan uang palsu, yakni dengan cara 3D dilihat, diraba, dan diterawang.

“Kami sarankan agar bertransaksi non tunai, namun apabila tunai maka kita harus tetap waspada dengan keaslian uang tersebut dan tetap lakukan pinsip 3D tadi,” terangnya. 

Adapun kepada empat tersangka sendiri, dikenai hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement